Program Peningkatan Perlindungan Konsumen Harus Jadi Mainstram

Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun ironisnya hal ini terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha walaupun masalah perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun serta Badan Standardisasi Nasional (BSN), anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN A. Muhajir menjelaskan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia saat ini sesungguhnya bertumpu pada konsumsi rumah tangga.

Berdasarkan data yang ada, kapitalisasi bisnis retail di Indonesia hingga Mei 2013 sudah mencapai Rp 5.020 triliun atau naik dari hanya sekitar Rp 1.050 triliun pada 2008. Sementara nilai pasar produk yang dipasarkan secara eceran pada 2013 diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 6.500 triliun.

“Dengan kekuatan konsumen yang begitu hebat, ada pertanyaan yang kemudian muncul. Siapa yang melindungi kepentingan konsumen begitu besar? Konsumen selalu berada dalam posisi yang lemah dan bahkan mereka cenderung diam tatkala dirugikan,” ujar legislator dari Dapil Jabar XI yang meliputi Garut dan Tasikmalaya itu.

Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen dan tak jarang diantara mereka yang tega berbuat curang yang akhirnya banyak merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan maksimal. Yang lebih memprihatinkan lagi apabila konsumen tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut.

Muhajir mengakui bahwa terkadang bukan hanya para pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang pula kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual produsen itu. “Jadi intinya masih banyak konsumen yang tidak mengerti akan hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Demikian pula halnya dengan para pelaku usahanya,” ujar Muhajir.

Lebih lanjut Muhajir menegaskan bahwa menjelang era pasar bebas ASEAN 2015 yang sudah di depan mata, maka harus ada yang memikirkan bagaimana melindungi konsumen yang nota bene rakyat Indonesia itu. “Revisi UU Perlindungan Konsumen sudah semakin mendesak untuk dilakukan dewasa ini,” ujarnya seraya mendesak program perlindungan konsumen menjadi perhatian semua pihak.

Dalam raker itu, Komisi VI juga menyetujui 23 nama anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013-2016. BPKN adalah lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Salah satu fungsi BPKN itu adalah mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat serta menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.

Diposting 28-05-2013.

Dia dalam berita ini...

A. Muhajir

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat IX
Partai: PAN