Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara, Zulkarnaen mengatakan status hukum atas denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5 perhari belum jelas dan itu harus memiliki MoU yang jelas antara konsumen dan pihak lesing (pihak peminjam, red).
Hal ini dikatakan Zulkarnaen usai menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) PT Federal International Finance (FIF) dan PT Adira Dinamika Multifinance tbk.
"Denda sebesar 0,5 persen tersebut hanya berdasarkan MOU dari perusahaan lesing selaku kreditur kepada konsumen selaku kreditur, belum ada peraturan pemerintah atau undang undang yang mengatur hal tersebut," katanya, hari ini.
Ditambahkan, pihak Komisi C belum tau jelas apa dasar hukum denda angsuran tersebut sehingga dipertanyakan kepada lembaga multifinance atau lesing. Namun, mereka juga kurang memahami hal tersebut sehingga mereka meminta waktu untuk mempertanyakannya ke pusat perusahaan mereka. "Saat ini Komisi C menunggu jawaban dari kantor pusat masing masing lembaga multifinance atau lesing tersebut," tambahnya.