Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampaknya tidak main-main kala melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberntasan Korupsi Johan Budi dengan tuduhan penghinaan.
Kuasa Hukum PKS Suhardi La Maira didampingi politisi PKS, Nasir Jamil mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan pada Senin 13 Mei 2013.
"Kita datang ke sini sebagai perwakilan dari PKS untuk mengecek laporan terkait peristiwa yang terjadi pada 6-7 Mei di DPP PKS. Laporan itu sekarang sedang diproses dan dalam tahap penyidikan," jelas Suhardi kepada wartawan, Kamis (30/5/2013).
Dengan ditingkatkannya status penyelidikan menjadi penyidikan, Suhardi mengatakan, aparatur penegak hukum, dalam hal ini Polri telah bijaksana menerima laporan mereka dan menindaklanjutinya.
"Nanti kita akan datang lagi untuk menyampaikan laporan dengan pasal baru. Untuk hari ini belum ada kaitan
Saat disinggung apakah yang saat ini sedang dalam proses penyidikan adalah Johan Budi? Suhardi pun membenarkannya. "Iya betul," singkatnya.
Sementara itu, Nasir Djamil mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Polri adalah menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR yang mengawasi pelaksanaan ini.
"Mencoba menemani teman-teman pengacara untuk mengetahui sejauh mana laporan ini ditindaklanjuti. Tadi kita dapat informasi bahwa kasus yang kami laporkan terkait dengan Johan Budi sudah mulai ke arah penyidikan. Kita tidak tahu apakah kemudian sudah ada tersangka atau tidak. Kita tunggu saja penjelasan Polri," paparnya.
Selain itu, terkait oknum-oknum penyidik yang melakukan penyitaan paksa di Markas PKS, diakui Nasir juga dibahas dengan penyidik Bareskrim. "Kami berharap mudah-mudahan saja tidak dalam waktu yang lama proses ini bisa bergulir dan kemudian nanti bisa sampai di pengadilan," tegasnya.
Anggota Komisi III ini menyatakan, laporannya ke Bareskrim Polri, bukan untuk melawan atau menentang KPK. Namun, hanya ingin mengingatkan agar KPK tidak sewenang-wenang.
"Saya pikir publik bersama KPK, juga bersama parpol untuk mengawasi penegakkan hukum yang beretika. Kita ingin sama-sama mengingatkan agar aparatur penegak hukum di negeri ini menghormati etika penegakkan hukum. Kemudian tidak menjalankan wewenangnya dengan sewenang-wenang," tutupnya.