Cukai Atas Minuman Bersoda: Erik Satrya Wardhana (Hanura) Setuju Asalkan Ada Rekomendasi Kemenkes

sumber berita , 31-05-2013

Pada dasarnya cukai diterapkan atas sebuah produk yang bisa dikonsumsi atau digunakan dalam jangka panjang bakal dapat mengganggu kesehatan. Konsepnya, akumulasi dari cukai itu digunakan untuk memulihkan dampak yang kadung terjadi.

Berdasarkan konsep itu, Erik Satrya Wardhana memilih kata setuju jika pemerintah punya rencana untuk menerapkan cukai buat produk minuman bersoda dan penyedap makanan. Karena kedua produk tersebut memiliki dampak negatif terhadap kesehatan sehingga wajar dikenai pajak tambahan.

"Toh, minuman bersoda itu kan bukan makanan pokok," kata anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Hanura ini.

Namun, Erik mengingatkan, sebelum menerapkan kebijakan tersebut Kementerian Keuangan harus melakukan kajian disertai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Perlu ada instansi yang terlebih dulu menyatakan bahwa minuman bersoda termasuk membahayakan atau tidak.

"Bila rekomendasinya bahwa minuman bersoda itu memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, wajar bila dikenai cukai," kata legislator dari Jawa Barat.

Hanya, Erik berpendapat bahwa cukai lebih pantas diberlakukan bagi korporat besar. Sebaliknya, perusahaan kecil justru perlu diberikan insentif. Jika korporat besar dikenai aturan ini, paling ujungnya adalah mereka menaikkan harga eceran. Sementara pelaku usaha rumahan tidak bisa seleluasa itu menghadapi aturan.

"Apakah ini sebuah bentuk diskriminasi? Saya kira tidak demikian. Karena UKM itu harus dilindungi. Pemihakan atau proteksi itu tetap harus ada," katanya.

Diposting 31-05-2013.

Dia dalam berita ini...

Erik Satrya Wardhana

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat III
Partai: Hanura