Setelah memperhatikan penjelasan lisan dan tulisan dari Sekjen, Dirjen Bimas Islam, Dirjen Pendidikan Islam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Irjen Kementerian Agama mengenai "Pembahasan Pagu Indikatif dan RKP Tahun 2014" dan tanggapan dari anggota Komisi VIII, rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama, Senin (10/6) menghasilkan lima kesimpulan. Berikut rincian kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VIII yang juga pimpinan rapat Ledia Hanifa Amaliah (F-PKS).
Pertama, Komisi VIII memahami penjelasan pagu indikatif Sekjen, Ditjen Bimas Islam, Ditjen Pendis, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Itjen Kementerian Agama tahun 2014 sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama sebesar Rp 1.901.543.800.000.
b. Direktorat Jenderal Bimas Islam sebesar Rp 2.973.524.900.000
c. Direktorat Jenderal Bimas Islam sebesar Rp 40.953.482.500.000
d. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 758.745.400.00
e. Inspektorat Jenderal Rp 145.960.700.00
Selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut materi pembahasan RKA/KL tahun 2014 terutama untuk Ditjen Bimas Islam, Ditjen Pendidikan Islam, dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kedua, Komisi VIII meminta Sekjen, Dirjen Bimas Islam, Dirjen Pendidikan Islam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Irjen Kementerian Agama agar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2014 memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa pandangan dan pendapat anggota Komisi VIII, antara lain:
a. Memprioritaskan program-program strategis disertai indikator capaian dan parameter pengukurannya.
b. Meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian mulai dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2014 agar dalam pelaksanaannya efektif dan efisien dengan penambahan dukungan sumber daya manusia yang proporsional.
c. Mengupayakan peningkatan anggaran yang signifikan untuk fungsi nonpendidikan.
d. Memperbaiki kualitas pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama.
Ketiga, Komisi VIII meminta kepada Kementerian Agama agar segera menyelesaikan tunggakan tunjangan profesi guru dijadikan program prioritas dalam rencana kerja dan anggaran 2014.
Keempat, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat untuk mengusulkan tambahan anggaran pembiayaan administrasi nikah di luar KUA sebesar Rp 958.600.134.000
Kelima, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat untuk memberikan dukungan tambahan anggaran operasional Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebesar Rp 0,5 persen dari anggaran Kementerian Agama atau setara Rp 100.367.910.000.