Rapat paripurna DPR RI Selasa (11/6) ini mengesahkan 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ke 23 nama anggota BPKN tersebut dinilai sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan normatif dalam UU No.8 Tahun 1999, khususnya pada pasal 37 butir f yang menyebutkan bahwa anggota BPKN ini harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen.
Ketua Komisi VI dari FPG Airlangga Hartarto berharap, para anggota BPKN nantinya juga bisa menjalankan tugasnya dengan integritas moral yang tinggi. Ke 23 nama anggota BPKN itu telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi VI. Mereka diuji pada 27 mei lalu untuk menyampaikan visi dan misi.
Para anggota BPKN yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan itu adalah:
1. Tony Tonggam Hasiholan
2. Harry Boedianto
3. Aizirman Djusan
4. Widodo
5. Bambang Sumantri
6. H.M Yamin Ferryanto Tara
7. Albert Yusuf Tobogu
8. Nurul Yakin Setyabudi
9. Firman Tumantara Endipradja
10.Husna Gustiana Zahir
11.Susiana
12.Yusuf Shofie
13.Bernadete Waluyo
14.Djainal Abidin Simanjuntak
15.Soemali
16.Fransiska Rungkat Zakaria
17.Syamsuddin
18.Abustan
19.Ardiansyah Parman
20.David ML Tobing
21.Atih Surjati
22.Deddy Saleh
23.Rifana Erni
Dari ke 23 nama anggota yang terpilih, terdapat tiga guru besar, empat doktor dan yang lainnya dari master berbagai latar belakang ilmu dan keahlian seperti hukum, ekonomi, akuntansi, dan usahawan.
"Semuanya diyakini memiliki pemahaman yang baik terhadap tugas-tugasnya dan bisa diandalkan untuk memegang amanah sebagai anggota BPKN, yang menjadi pelindung bagi kepentingan konsumen," kata Erlangga.