Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak terima dengan soal ujian tingkat SMK yang menyinggung soal kasus korupsi Luthfi Hasan Ishaaq. Atas dasar itu, PKS akan menempuh jalur hukum atas penggagas soal ujian tersebut.
"Saya sudah menugaskan tim, untuk mempelajari aspek pelanggaran hukum dan pidananya," ujar Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim di Gedung DPR, Senayan, hari ini.
Sementara itu, Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera juga menyesalkan adanya soal ujian SMK yang memuat kasus korupsi Luthfi Hasan. Sebab, soal seperti itu tidak pantas dijadikan sebagai soal Bahasa Indonesia untuk tingkat pelajar.
"PKS mengimbau semua pihak dewasa dalam menyikapi kasus hukum pada siapapun. PKS akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan soal ini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor Rustandi mengklarifikasi kasus materi soal nomor 50 mata pelajaran Bahasa Indonesia yang membuat petinggi PKS meradang.
Rustadi mengaku tak ada unsur kesengajaan dalam penulisan soal tersebut. Dia berjanji akan memanggil tim pembuat soal UKK untuk SMK, dan segera memberikan klarifikasi kepada publik.
Kisruh dimulai ketika terungkapnya materi soal nomor 50 dalam UKK tingkat XI SMK di Kabupaten Bogor ke publik. Materi soal itu tertulis kalimat tentang kasus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang sedang disidik KPK.
DPD PKS menilai soal tersebut sangat memojokan partai itu. Tiga poin yang menjadi dasar 'kemarahan' PKS adalah pertama, materi tersebut ada di mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, kedua mengambil contoh masalah internal PKS dan ketiga penempatan soal di nomor terakhir sangat memungkinkan mudah diingat.
PKS menilai ada indikasi menanamkan citra negatif PKS di mata siswa SMK yang merupakan calon pemilih pemula dalam pileg mendatang.