Badan Kehormatan (BK) DPR RI menghimpun masukan dari kalangan DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Selatan guna menyusun kode etik untuk anggota dewan. Kode etik yang ada sekarang ini direncanakan diubah untuk meningkatkan kinerja DPR RI.
“Kami ke sini (Palembang) untuk sosialisasi sekaligus mencari masukan guna menyusun kode etik dan tata bercara,” kata Wakil Ketua BK DPR RI Abdul Wahab Dalimunthe.
Menurut dia, kode etik DPR RI yang ada sekarang ini perlu disembpurnakan lagi untuk meningkatkan kinerja DPR RI. Di dalam aturan-aturan dahulu sanksi atas pelanggaran kode etik tidak tegas, dan hanya berupa teguran lisan, tertulis atau dipindahkan ke komisi lain. Karena itu ke depan sanksi harus lebih tegas lagi.
Dia mencontohkan bentuk sanksi atas pelanggaran kode etik DPR RI yang lebih tegas itu semisal membolos sekian hari akan di potong gajinya. Selain itu, nantinya dalam aturannya yang lebih tegas apabila anggota Dewan mengaku sakit maka harus ada surat dari dokter dan surat dari fraksi bersangkutan yang menjelaskan hal tersebut.
Dengan itu semua diharapkan bisa menjadikan anggota DPR RI itu lebih tertib dan waspada, sehingga yang bersangkutan bisa mengikuti aturan-aturan tegas.
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumsel Nasrun Madang mengatakan, anggota BK di DPRD Sumatera Selatan diambil dari pimpinan fraksi masing-masing. “Kami juga tidak segan-segan memanggil yang bersangkutan bila ada laporan dari masyarakat untuk minta klarifikasi,” jelasnya.
Pada kesempatan kunjungan itu, anggota BK DPRD Sumsel dan BK DPRD kabupaten/kota juga mengajukan sejumlah pertanyaan ke BK DPR RI terkait dengan tugas Badan Kehormatan dan lainnya.