DPD Kesal DPR Tak Serius Laksanakan Putusan MK

sumber berita , 26-06-2013

Dewan Pimpinan Daerah kembali mendesak Dewan Perwakilan Rakyat agar patuh dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan tambahan kepada DPD dalam membahas Rancangan Undang Undang dan Program Legislasi Nasional. Tindakan DPR menunda-nunda sudah tidak beralasan lagi.

"Dengan menunda putusan MK menunjukkan kalau DPR memang tak serius," kata Anggota DPD John Pieris dalam Dialog Kenegaraan bertema "Tanggungjawab Konstitusional Bersama Bidang Legislasi DPR, Presiden dan DPD RI Pasca Putusan MK" di gedung DPD, Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut dia, tidak ada alasan DPR menunda keputusan MK dan harus dilaksanakan. Apalagi DPD sudah melakukan pertemuan dengan Presiden RI, MPR RI, dan hanya dengan DPR saja yang belum dilakukan karena ditunda-tunda terus.

Dia menyatakan kekecewaannya karena dalam pembahasan RAPBN-P DPD tak dilibatkan. Kalau konstitusi menyatakan DPD tidak berwenang membahasnya, tentunya DPD ujarnya tak akan menuntut.

"RAPBN-P terkait dengan kenaikan harga atau pengurangan subsidi BBM itu wewenang pemerintah, yang diikuti adanya konvensasi berupa BLSM, Raskin, PNPM, keluarga harapan, keluarga sejahtera, dan sebagainya, tapi DPD tak bisa berbuat banyak," ujarnya.

Namun kalau berpegang pada putusan MK di mana DPR RI tak mengajak DPD untuk membahas RUU, maka menurut John, ada sekitar 5 produk UU DPR yang dinilai inkonstitusional. UU tersebut yakni UU APBN-P, UU tentang konvensi Rotterdam (Prosedur Persetujuan atas dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional).

Lalu, UU Tentang Pengesahan Protokol Nagoya (Akses Pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil, dan Seimbang yang timbul dari pemanfaatannya atas konvensi keanekaragaman hayati, UU tentang industri dan pertahanan, dan UU tentang pengesahan traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir, dan lainnya.

Diposting 27-06-2013.

Dia dalam berita ini...

Jhon Pieris

Anggota DPD-RI 2009-2014 Maluku