Komisi II DPR mengajak DPD untuk menyepakati tata tertib (tatib) bersama. Hal itu diperlukan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan tambahan kepada DPD dalam membahas RUU dan Prolegnas.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja dalam Dialog Kenegaraan bertema “Tanggungjawab Konstitusional Bersama Bidang Legislasi DPR, Presiden dan DPD RI Pasca Putusan MK” di gedung DPD, Rabu (26/6). Pembicara lainnya adalah DPD RI John Pieris, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Dikatakan, sejak putusan MK pada 27 Maret lalu, suara kekecewaan dari anggota DPD masih santer terdengar karena tidak diajak Membahas RAPBN-P 2013.
"Kesepakatan dalam tatib itu bisa dibicarakan dengan duduk bersama untuk melakukan singkronisasi sesuai konstitusi, dan tidak melanggar UUD NRI 1945. Sebab, kalau mengamandemen UUD sudah tak mungkin karena waktunya sudah tinggal setahun," kata Hakam Naja, politisi PAN tersebut.
Terhadap persoalan itu, dia berharap ada semacam standar operasional (SOP) internal di komisi II DPR RI yang bisa dituangkan dalam Tatib bersama tersebut, dengan melakukan penyempurnaan dan pendalaman materi Tatib.
"Ke depan, DPR dan DPD harus saling melengkapi karena DPD mewakili setiap provinsi. Jadi, kewenangan DPD itu bisa didorong dengan melakukan amandemen, tapi dalam waktu dekat ini cukup dengan kesepakatan Tatib bersama, agar di 2014 tidak terus-menerus menyoal soal kewenangan," demikian Hakam Naja.