Rapat Pleno Komite III yang dipimpin oleh Drs. H. Hardi Selamat Hood (19/06) kembali digelar dengan agenda mendengarkan pemaparan Tim Ahli Naskah Akademik dan Draf RUU Perubahan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertempat Gedung B Lantai I Plaza DPD RI Senayan Jakarta.
Tim Ahli RUU Perubahan UUSPN DPD RI yang diketuai Prof. Dr. H. Soedjiarto, MA., dan anggotanya; Prof. Dr. Imam Suprayogo., Prof. Dasiem Budimansyah, S.Pd., M.Si., Abdul Kholik., SH.,M.Si., dan Prof. Ace Suryadi, M.Sc.,P.h.D memaparkan hasil penelitian dan kajian yang telah dituangkan dalam Naskah Akademik Usul Perubahan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah dilakukannya dengan menitikberatkan pada perubahan pasal per-pasal diantaranya; masalah kepemilikan lembaga pendidikan pada daerah Otonom, meninjau kembali pemakaian nama lembaga pendidikan Internasional, Pendidikan Keagamaan yang belum menyentuh prilaku peserta didik serta alokasi 20% anggaran APBN untuk sektor pendidikan yang belum menyentuh khususnya di daerah pedalaman dan terpencil.
Pemerintah Pusat dianggap masih kurang serius menyerahkan kewenangan penggunaan anggaran 20% dari APBN tersebut kepada daerah dan dinilai masih lamban bahkan masih kurang, ujar Drs. H. Aidil Fitri Syah , MM (Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan).
Selain itu Drs. H. Aidil Fitri Syah , MM menekankan bahwa Pendidikan jangan sampai dibelenggu dengan kepentingan politik sebagaimana terjadi saat ini. Pengelola Pendidikan harus terdiri dari orang-orang profesional, Mandiri, Independen, dan terbebas tipu daya politik sehingga diharapkan pendidikan di Indonesia dapat lebih maju dibandingkan dari masa lalu. Selain itu, Pdt. Rugas Binti, B.,D.,M.Div.,D.Min (Anggota dari Provinsi Kalimantan Tengah) mengungkapkan, pentingnya penanaman nilai-nilai keagamaan dalam sistem pendidikan nasional agar tujuan pendidikan yang sesungguhnya yaitu menjadikan peserta didik yang beriman, bertaqwa, dan berahlak mulia dapat terlaksana.
Mengakhiri paparan kepada Ketua dan Anggota Komite III DPD RI yang hadir pada saat itu, Prof Dr. H. Soedjiarto, MA., menegaskan bahwa tujuan pendidikan di Indonesia sesungguhnya harus sesuai dengan amanat UUD 1945.