Ketua DPRD Trenggalek Ditahan Sebulan Lagi

sumber berita , 01-07-2013

Masa penahanan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas, harus mendekam sebulan lagi di Rumah Tahanan Trenggalek.

Perpanjangan masa penahanan terdakwa korupsi itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Itu sesuai surat tembusan yang dikirim kepada kami. Jadi, masa penahanannya hingga 27 Juli nanti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M Ridwan Angsar, Senin (1/7/2013).

Menurut dia, perpanjangan masa penahanan Sanimin Akbar Abbas ini untuk mempermudah proses peradilan.

Ia menambahkan, surat mengenai perpanjangan masa penahanan itu juga sudah diserahkannya kepada pihak Rutan Trenggalek.

Seperti diberitakan, Sanimin Akbar Abas semula ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. Ia mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 April 2013.

Jaksa I Wayan Sutarjana mendakwa dia memotong dana perjalanan dinas 44 anggota dewan DPRD Trenggalek sebesar 3 persen atau Rp 6 juta/orang. Ia memotongnya melalui perintah kepada Kepala Bagian Tata Usaha Sulis Sulistyowati yang juga terseret perkara ini.

Wayan yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kekaksaan Negeri Trenggalek itu menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 E dan F UU 20/2009.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Diposting 01-07-2013.

Dia dalam berita ini...

S. Akbar Abas

Anggota DPRD Kab. Trenggalek 2009-2014 Kab. Trenggalek 3
Partai: PDIP