Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan siapakan panggilan sebagai dimulainya proses penyidikan (DIK) kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Magetan terkait kunjungan kerja (Kunker) diduga fiktif senilai Rp 12 miliar. Penyidikan itu sekaligus untuk menentukan tersangka (TSK) yang harus bertanggungjawab dalam bancaan uang negara yang dibungkus Kunker itu.
"Karena surat panggilan belum dikirimkan, kami belum bisa menyebut secara spesifik siapa-siapa yang akan diperiksa dalam penyidikan Kunker yang diduga fiktif itu. Tapi yang jelas kita memanggil dari unsur pimpinan,"kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan Iwan Winarso kepada Surya.
Selama ini, kata mantan Jaksa Kabupaten Malang ini, Kejari Magetan baru proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait kasus Kunker DPRD. Kecuali itu, Kejari disibukan dengan kasus proyek Kawasan Industri Rokok (KIR) Bendo, Kabupaten Magetan yang menyedot perhatian masyarakat itu.
"Setelah kasus KIR kami limpahkan, termasuk tersangkanya Sekda, kita sudah agak longgar dan saat ini baru melanjutkan proses penyelidikan (LIT) masuk ke tahapan penyidikan (DIK) dan akan memanggil sejumlah pihak dari unsur pimpinan DPRD sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam Kunker itu,"kata Jaksa mantan motor racer ini.
Kabar adanya upaya pelemahan institusi Kejaksaan Magetan terkait tarikan uang kepada setiap anggota DPRD Magetan yang dikoordinir dari sejumlah partai besar di DPRD setempat, Kasi Pidsus Iwan Winarso membenarkan, sempat mendengar kabar itu.
"Dengan adanya itu, kami anggap sebagai spirit untuk membuktikan kepada masyarakat kasus kunker yang diduga fiktif, yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini."kata Iwan Winarso.
Karena itu, lanjut Iwan Winarso, pihaknya secepatnya segera meningkatkan proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) itu menjadi penyidikan.
"Kita lihat saja mungkin dalam sepekan besuk (mulai Senin 1/7) kita akan panggil unsur pimpinan DPRD Magetan. Siapa-siapa ditunggu saja,"kata Iwan Winarso.
Sementara Ketua DPRD Joko Suyono menolak kabar patungan anggota DPRD Kabupaten Magetan untuk melepas dari belitan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkait kunker yang dianggap fiktif itu.
"Itu tidak ada. Soal indikasi Kunker fiktif kita berani adu argumen. Kita akan tunjukan fakta-fakta tentang kunker dan penggunaan biaya yang diianggap fiktif itu,"kata Joko Suyono.
Sampai saat ini, kata Joko, belum ada satu pun dari pimpinan DPRD Kabupaten Magetan yang menerima surat panggilan dari Kejari Magetan untuk pemeriksaan itu.
"Tidak ada surat panggilan. Kalau pun akan diperiksa, mestinya surat itu juga tidak mendadak,"katanya.
Ia justru ingin Kejari Magetan segera melakukan penyidikan itu, agar unsur pimpinan DPRD bisa menjelaskan dana yang disebutkan itu secara jelas kepada penyidik Kejari.
"Nanti kami akan jelaskan dana kunker yang belasan miliar itu, untuk biaya apa saja. Semisal untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) dan kita konsultasi dengan perguruan tinggi diluar daerah juga dengan nama Kunker dan itu masih banyak lagi,"jelas Joko.
Pimpinan DPRD Magetan siap, tambah Joko, kalau pun Kejari akan melakukan penyidikan terkait kunker DPRD itu. "Kami siap-siap saja, nanti kita jelaskan semua kepada Kejari,"tandas Joko.