Negara membutuhkan penerimaan anggaran yang sangat besar.
Penerimaan yang besar ini bisa diperoleh dengan meningkatkan pajak, terutama di sektor batu bara. Apalagi dalam beberapa kesempatan Ditjen Pajak selalu menyampaikan bahwa banyak perusahaan yang tidak membayar pajak, terutama dari izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh walikota atau bupati.
Demikian disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, saat berbincang dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, di sela-sela Diklat Bakal Caleg PDI Perjuangan di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta (Rabu, 3/7).
Anggota Komisi XI ini mengatakan bahwa DPR dan pemerintah sudah sepakat per 1 Januari 2014 akan meningkatkan royalti batu bara dari 3-7,5 persen menjadi 10-13 persen. Tentu saja, peraturan ini harus diiringi dengan pengawasam yang ketat.
Salah satu caranya, kata Maruarar, adalah menempatkan petugas KPK, bersama-sama dengan polisi dan juga petugas bea dan cukai, di setiap tambang batu bara. Sehingga dapat diketahui berapa sebenarnya produksi batu bara tersebut, dan juga berapa besaran kalorinya.
"Hal ini untuk menutup celah kebocoran pajak dari perusahaan tambang yang nakal. Selama ini juga petugas pajak tidak bisa masuk untuk mencocokkan antara jumlah produksi dengan beban pajak yang harus dibayarkan," jelas Maruarar.
Maruarar juga meminta kepada KPK untuk menempatkan petugasnya di pelabuhan sehingga dapat diketahui produksi batu bara tersebut dikirim ke negara mana saja, dan kepada perusahaan apa saja.
"Sehingga tidak ada lagi transfer pricing atau penggelapan pajak lagi," tegas Ara, panggilan akrab Maruarar Sirait, yang juga Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih.
Abraham Samad pun mengatakan bahwa sekitar 60 persen perusahaan tambang memang tak membayar pajak dan royalti kepada negara. KPK pun bertekad membuat kebijakan untuk memperbaiki dan meningkatkan tatakelola penerimaan negara dari sumber daya alam tersebut. Ia menghitung, bila tidak ada kongkalikong antara perusahaan tambang dengan pejabat dan aparat di daerah, pendapatan negara dari sektor sumber daya alam ini mencapai Rp 15.000 triliun.
Dalam perbincangan yang disaksikan para awak media ini, Ara dan Abraham Samad bersepakat untuk membuat terobosan baru dalam hal ini.
Ara pun yakin, bila penerimaan dari pajak batu bara ini maksimal, maka hal ini bisa dijadikan subsidi rakyat. Subsidi bisa dilakukan misalnya untuk membantu nelayan, petani, sektor pendidikan dan juga kesehatan. Dengan subsidi ini pula harga bahan bakar minyak (BBM) tak perlu naik.
"Saya dorong KPK untuk melakukan hal yang luar biasa. Karena KPK merupakaan lembaga ad hoc yang luar biasa karena harus mengungkap kasus yang juga melibatkan oknum besar dengan uang yang juga besar," demikian Ara.