Dana bergulir untuk kelompok ternak sapi dan kambing bersumber dari APBD Kabupaten Madiun sejak tahun 2004 sebesar Rp 784 juta terancam amblas. Pasalnya, empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku koordinator terkesan lepas tangan.
"Masalah pengelolaan dana bergulir di beberapa SKPD tak kunjung tuntas," kata Prita Savitri dari Fraksi Partai Golkar.
Pengelolaan dana bergulir mengakibatkan kerugian daerah dan 4 SKPD belum menyelesaikan. Yaitu Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata, Dinas Pertanian dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perikanan dan BPR jumlahnya mencapai Rp 784 juta.
"Sejak tahun 2004 hingga sekarang belum terselesaikan. Bahkan menurut BPK, bay name dan by addres makin hari justru makin tak jelas," ujar Sarwo Edi dari Fraksi PDIP.
Bupati Madiun Muhtarom mengaku jika pihaknya kesulitan mengembalikan angsuran dana bergulir. Alasannya, banyak kendala dalam melakukan penagihan dan ditemukan banyak peminjam yang sudah tidak berdomisili ditempat.
"Karena penunggak telah meninggal dunia. Ada pula ternaknya banyak yang mati. Sedangkan ahli warisnya tidak mau bertanggungjawab, dan juga ada penerima revolving tidak mampu membayar," kata Muhtarom.
Meski demikian, Muhtarom berjanji berupaya melakukan penagihan. "Namun, apabila tidak mungkin, akan kami lakukan penghapusan piutang yang diserahkan kepada panitia urusan piutang negara," katanya.