Rekomendasi Soal Calon Anggota BPK Diabaikan DPR, DPD Ajukan Gugatan

sumber berita , 08-07-2013

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan gugatan sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konsitusi (MK), karena DPR RI kembali mengabaikan rekomendasi DPD RI terkait tiga calon anggota Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI dalam keterangan pers seusai rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Didampingi Ketua Komite IV DPD RI Zulbahri dan Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI I Wayan Sudirta, Laode menjelaskan DPR RI kerap tidak memperhatikan pertimbangan DPD RI tentang calon anggota BPK, padahal ketetapan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

"Berangkat dari kasus pengabaian pertimbangan DPD oleh DPR tentang calon anggota BPK, maka telah disepakati bersama dalam rapat Panmus untuk segera mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK,” ujar La Ode.

Seperti tertuang dalam rilis yang diterima JurnalParlemen, La Ode mengatakan Ketua DPD RI Irman Gusman akan berkirim surat ke Presiden SBY agar menunda pelantikan anggota BPK yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut. "Surat untuk Presiden ini semacam peringatan dan upaya memberi pemahaman kepada publik, agar publik tau akar permasalahan apa yang membuat DPD ajukan sengketa kewenangan ke MK. Jadi DPD tidak dipersalahkan ke depannya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Zulbahri menyayangkan langkah DPR RI yang menetapkan nama lain di luar nama yang direkomendasikan oleh DPD RI. Menurutnya, proses fit and propert test (uji kepatutan dan kelayakan) yang telah dilakukan DPD sangat memperhatikan persyaratan integritas, kepemimpinan, dan kompetensi dari calon anggota BPK. Berbeda dengan DPR yang cenderung mengutamakan pertimbangan politik daripada pertimbangan kualitas.

"Putusan tentang calon anggota BPK itu menurut kami cacat secara konstitusi, katakanlah Komisi XI yang melakukan seleksi, tapi tetap yang memutuskan adalah fraksi-fraksi, rentan mendapat intervensi secara politik. Sementara, kami pilih sesuai dengan kemampuan dan integritas dari calon tersebut," jelasnya.

Zulbahri berharap Presiden memiliki pemahaman yang sama dengan DPD RI dan mempertimbangkan permintaan DPD RI untuk menunda pengangkatan Agus Djoko Pramono yang tidak direkomendasikan oleh DPD RI.

Senada dengan La Ode Ida dan Zulbahri, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI I Wayan Sudirta mempertanyakan terminologi dari kata "pertimbangan" yang tercantum dalam UU. Sewajarnya, DPR tidak mengartikan kata "pertimbangan" sebagai sesuatu yang bisa dianggap atau bahkan diabaikan, sesuai dengan keinginan DPR.

Wayan mencontohkan, dalam pengangkatan Duta Besar RI, peraturan perundangan menyebutkan bahwa Presiden harus memperhatikan pandangan DPR. Aturan tersebut dimaksudkan agar Presiden yang memiliki hak prerogatif dalam mengangkat Duta Besar tidak bisa lagi seenaknya memilih calon Dubes.

"Pemahaman saya, pertimbangan DPD untuk DPR sama saja seperti pertimbangan DPR kepada Presiden tentang pemilihan Dubes RI. Apakah pernah terpikir jika DPR sampaikan pertimbangan tentang Dubes, tapi tidak didengarkan oleh Presiden," tegasnya.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan Agus Joko Pramono sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggantikan Taufiequrachman Ruki, salah satu anggota BPK yang telah memasuki masa pensiun per 18 Mei 2013. Dengan terpilihnya Agus Joko, berarti tak satu pun dari tiga nama yang direkomendasikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengganti Ruki. Dari tiga nama yakni Hekinus Manao, Eddy Rasyidin, dan Rini Purwandari, hanya Eddy Rasyidin yang 'beruntung' karena dipilih satu anggota Komisi XI DPR.

Diposting 09-07-2013.

Mereka dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2009-2014 Sumatera Barat

I Wayan Sudirta

Anggota DPD-RI 2009-2014 Bali

Zulbahri M.

Anggota DPD-RI 2009-2014 Kepulauan Riau

Laode Ida

Anggota DPD-RI 2009-2014 Sulawesi Tenggara