DPR Inisiatif Ajukan Amandemen UU Antimonopoli

Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI mengajukan usul inisiatif amandemen UU Monopoli dan Persaingan Usaha (UU Antimonopoli) sebagai upaya untuk mengantisipasi pasar bebas ASEAN sekaligus penguatan kewenangan dan kelembagaan LPPU.

Para anggota DPR yang mengajukan usul inisiatif itu adalah A. Muhajir (Fraksi PAN), Chairuman Harahap dan Lilik Asjudiredja (Fraksi Golkar), Azam Azman Natawijana dan Atte Sugandi (Fraksi Demokrat) serta Daniel Lumban Tobing dan Hendrawan Supratikno (Fraksi PDIP).

Menurut Muhajir, usulan tersebut telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan disetujui masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013/2014. “Semangat dari upaya merevisi UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada intinya adalah memberikan kewenangan yang lebih luas, penguatan kelembagaan kepada Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia hingga persoalan merger,” ujar legislator daru dapil Jabar XI (Garut dan Tasikmalaya) itu.

Dijelaskannya bahwa walaupun inisiatif mengubah beleid UU Antimonopoli ini bukan berasal dari KPPU, melainkan dari DPR, tapi institusi KPPU sebagai wasit persaingan usaha akan banyak terlibat dalam revisi UU tersebut. DPR menargetkan RUU tersebut telah selesai sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2009-2014.

Salah satu upaya penguatan kelembagaan pengawas persaingan usaha yang diproyeksikan melalui revisi UU No 5/1999 itu, masih kata Muhajir, adalah KPPU memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menggeledah dokumen perjanjian dan data komunikasi perusahaan yang dicurigai melakukan praktek monopoli. “Hampir semua lembaga pengawas persaingan usaha di dunia punya wewenang ini. Misalnya, KPPU di negara-negara anggota Uni Eropa, Jepang, Taiwan, dan Malaysia. Bahkan Malaysia saja belajar ke Indonesia. Baru dua bulan mereka berdiri, langsung punya wewenang menggeledah,” kata Muhajir.

Saat ini dalam UU Nomor 5/1999, wewenang KPPU hanya sebatas meneliti, menyelidik, memanggil, dan menyidang perkara. Pada praktiknya, perusahaan yang diduga melakukan usaha tak sehat sering menyembunyikan atau menghilangkan dokumen perjanjian. Namun, KPPU tidak bisa memaksa mereka menyerahkan dokumen itu.

Akibatnya, untuk membuktikan dugaan monopoli, KPPU cuma memakai metode analisis struktur harga. Cara ini tentu kurang pas karena sulit meyakinkan para hakim di pengadilan umum. Alhasil, KPPU sering kalah di pengadilan umum. Makanya, lebih mudah meyakinkan hakim jika pembuktiannya melalui dokumen perjanjian dan data-data komunikasi.

Selain itu, revisi UU Antimonopoli itu juga akan lebih rinci lagi mengatur perusahaan-perusahaan yang akan melakukan merger atau mengakuisisi perusahaan lain, dimana mereka akan diwajibkan untuk melapor terlebih dahulu ke KPPU sebelum merger dan akuisisi tersebut. Selama ini, perusahaan baru melapor ke KPPU setelah proses merger atau akuisisi rampung.

Diposting 10-07-2013.

Mereka dalam berita ini...

Chairuman Harahap

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Utara II
Partai: Golkar

Hendrawan Supratikno

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah X
Partai: PDIP

Daniel Lumban Tobing

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat VII
Partai: PDIP

Atte Sugandi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Lampung II
Partai: Demokrat

Azam Azman Natawijaya

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur III
Partai: Demokrat