FPKS Berharap Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Tetap Sesuai Aturan

Dimulainya proses pemilihan wakil wali kota di DPRD Surabaya disikapi serius Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Pasalnya, proses pemilihan tersebut tidak boleh melanggar aturan yang ada dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

"Semua proses dan tahapan pemilihan wakil wali kota harus sesuai aturan yang ada jika tidak ingin terjadi cacat hukum," kata Tri Setijo Puruwito, Ketua FPKS DPRD Surabaya, Senin (8/7/2013).

Demikian halnya dengan adanya keinginan dilakukannya aklamasi dalam pemilihan wakil wali kota, menurut Tri Setijo, juga harus dilakukan pengkajian apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. Apabila dalam aturan disebutkan harus dilakukan pemilihan maka harus dilakukan pemilihan. Dan tidak boleh dilakukan aklamasi sesuai dengan keinginan sejumlah anggota DPRD.

Demikian halnya dengan pembacaan visi dan misi, ungkap Tri Setijo, selayaknya tetap diselenggarakan dan disampaikan oleh dua orang calon wakil wali kota yakni Whisnu Sakti Buana dan Syaifudin Zuhri. Hanya saja, jika dalam aturan yang ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak ada penyampaian visi dan misi maka hal itu juga harus dilakukan pengkajian berdasar aturan.

"Jadi, FPKS tidak ingin ada pelanggaran aturan yang bisa berkonsekuensi hukum dikemudian hari," tutur Tri Setijo.

Diposting 10-07-2013.

Dia dalam berita ini...

Tri Setijo Puruwito

Anggota DPRD Kota Surabaya 2009-2014 Kota Surabaya 3
Partai: PKS