Koalisi Masyarakat Sipil berencana akan melaporkan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan DPR RI terkait tindakan Priyo memfasilitasi 9 narapidana korupsi untuk menggugat PP 99/2012. Priyo dinilai menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR untuk tujuan tertentu.
"Ada rencana kami laporkan Priyo ke BK DPR, terkait dugaan perdagangan pengaruh atau pelanggaran kode etik," ujar Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (14/7/2013).
Emerson juga mempertanyakan aksi Priyo yang sempat mengunjungi LP Sukamiskin dan bertemu dengan beberapa napi kasus korupsi, di mana setelah melakukan kunjungan tersebut Priyo langsung mengirim surat kepada SBY.
"Kami berharap BK mengambil langkah pro aktif melakukan pemeriksaan terhadap Priyo terkait penyalahgunaan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan," tandasnya.