Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak layak dipertahankan.
"Sebab, PP ini sangat mudah disalahgunakan dan diperdagangkan," ujar Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya, Minggu (14/7).
Menurut Bambang, PP No.99/2012 tidak layak dipertahankan karena sangat mudah untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berwenang melaksanakan PP ini, yakni oknum Kemenhukham. Sebab, tegasnya, sudah bukan rahasia lagi bahwa remisi dalam praktiknya ibarat barang dagangan.
Kata Bambang, sejak masih digagas oleh Denny Indrayana, ide pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, kasus narkoba dan kasus terorisme sudah mengundang perdebatan. "Juga abnormal karena semula digunakan kata moratorium remisi," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan untuk membuat aturan pelaksanaan yang jelas. PP tersebut sebetulnya semangatnya memberikan efek jera terhadap para napi terorisme, narkoba, dan korupsi. "Kalau mengacu kepada aturan yang ada di dalam PP tersebut, masih dirasakan belum cukup untuk kejelasan para napi," kata Djoko seusai rapat terbatas di Ruang VVIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (13/7) siang.