Pansus Diberi Waktu 30 Hari untuk Bahas Raperda HIV/AIDS

Pansus (panitia khusus) penanggulangan HIV/AIDS DPRD Kab. Sumedang, diberi waktu 30 hari untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan HIV/AIDS menjadi peraturan daerah (perda). Pembahasan raperda menjadi perda akan dilakukan mulai Selasa (16/7/2013).

“Dalam pembahasannya nanti, pansus akan mengundang berbagai pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, KPA (Komisi Penanggulangan AIDS), rumah sakit, MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan instansi terkait lainnya. Bukan mustahil, pansus pun nanti akan mendengarkan penjelasan dari para penderitanya,” kata Ketua Komisi C DPRD Kab. Sumedang, drg. H. Rahmat Juliadi, M.H.Kes di ruang kerjanya, Senin (15/7/2013).

Menurut dia, perda penanggulangan HIV/AIDS sangat penting karena penderita HIV/AIDS di Kab. Sumedang dinilai cukup tinggi. Bahkan Sumedang menjadi salah satu daerah di Jabar yang memiliki penderita HIV/AIDS tertinggi. Dengan pesatnya pembangunan perkotaan dan pertumbuhan penduduk, sekarang wilayah Jatinangor dan Jatigede menjadi salah satu daerah rawan penyebaran HIV/ AIDS

”Dulu kita belum memandang perlu membuat perda penanggulangan HIV/AIDS. Akan tetapi, dengan perkembangan zaman, ternyata penyebaran HIV/AIDS di Kab. Sumedang cukup signifikan. Oleh karena itu, perlu penanganan segera secara intensif,” kata Rahmat.

Lebih jauh Rahmat menjelaskan, jika perda HIV/AIDS sudah terbit, bisa lebih memperkokoh lagi peran KPA Kab. Sumedang. Tugas KPA salah satunya menjadi konselor bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS di lingkungan masyarakat.

“Pencegahan HIV/AIDS tak cukup dengan penanganan medis saja, melainkan dengan memberikan pendidikan seks di kalangan remaja secara proporsional. Yang paling penting juga, memberikan pendidikan agama dan akhlak di masyarakat terutama para generasi muda,” tuturnya.

Diposting 16-07-2013.

Dia dalam berita ini...

Rahmat Juliadi

Anggota DPRD Kab. Sumedang 2009-2014 Kab. Sumedang 2
Partai: PKS