Rencana pembangunan uji kendaraan niaga dari Jl Raya Candi ke Jalan Lingkar Timur tidak terealisasi. Molornya pembangunan yang ditarget tahun 2013 itu akibat sertifikat lahan seluas 3,7 ha itu belum rampung.
"Jika sertifikat sudah selesai tahun ini (2013) pembangunan sudah bisa dikerjakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Husni Thamrin.
Pihak Dishub sendiri sebenarnya sudah menanyakan kepada bagian aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA). Tetapi sertifikat itu belum selesai.
"Ini salah satu penghambat proses pembangunan tempat Uji Kir yang didanai Kementrian Perhubungan (Kemenhub)," tuturnya.
Menurutnya, draft MoU dan perencanaan pembangunan tempat Uji Kir sudah diserahkan ke Kemenhub. Karena dalam MoU lahan yang dipakai adalah aset milik pemkab dan harus bersertifikat.
"Misalnya tahun ini sertifikat keluar pembangunan tidak bisa dilakukan sekarang tapi tahun berikutnya (2014)," paparnya.
Mantan Kepala Kesbang Linmas Pemkab Sidoarjo, sejak penyerahan draft MoU, Dishub berharap agar pembangunan cepat terealisasi. Karena lahan uji kir yang ada di lingkungan Kantor Dishub di Jl Raya Candi sudah tidak memadai. Kendaraan yang akan uji kir jika overload harus parkir di tepi jalan raya.
Setiap hari kendaraan yang uji kir di Dishub Sidoarjo mencapai 200 kendaraan sehingga harus antre yang cukup lama.
Peralatan uji kir di Dishub juga sudah kalah canggih dengan peralatan uji kir milik daerah lain. Meski begitu, tiap tahunnya PAD dari uji kir cukup besar. Tahun 2012 dari target Rp 2,5 miliar terlampaui mencapai Rp 3,2 miliar.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, menjelaskan layanan uji kir harus ditingkatkan sehingga seimbang dengan pajak yang diberlakukan.
"Yang penting relokasi tempat uji kir harus segera dilakukan karena ini menyangkut pelayanan," katanya.
Politisi PDIP, mengungkapkan lahan untuk uji kir di Jalan Lingkar Timur sudah dibeli Pemkab beberapa tahun lalu. Jika lahan tidak segera dibangun, Dishub akan rugi karena tidak bisa meningkatkan layanan prima kepada masyarakat.
"Jika hanya kendala dari sertifikat sangat ironis. Seharusnya masing-masing instansi harus koordinasi yang baik," tandas Tarkit.