DPRD Surabaya kembali meminta Pemkot tegas soal tower seluler tidak memiliki izin. Pasalnya, semakin lama tower seluler tanpa izin beroperasi maka semakin besar kerugian yang dialami Pemkot Surabaya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Simon Lekatompessy mengatakan, setidaknya hingga sekarang ini ada 471 tower di kota Surabaya tidak berizin. Baik itu masa izinnya habis dan belum mendapat izin sama sekali.
"Dari hari ke hari seharusnya tower-tower tersebut memberi masukan retribusi untuk PAD Pemkot, tapi karena tidak berizin sehingga tidak ada PAD sama sekali," kata Simon dalam hearing Komisi C DPRD, Senin (22/7/2013).
Dijelaskan Simon, tidak berizinnya sejumlah tower seluler tanpa ada sanksi apapun bagi pemiliknya merupakan langkah buruk. Karena selain tidak memberi kontribusi retribusi, tower seluler tersebut tidak terawasi dengan baik. Hal itu berdampak pada bahaya ambruknya tower seluler menimpa rumah warga di sekelilingnya.
"Kondisi buruk itu tentu tidak diinginkan semuanya, maka dari itu pemkot bisa mengambil tindakan tegas," ucap Simon.
Mengenai sanksi yang bisa diberikan pada tower seluler tidak berizin, menurut Simon, bisa dimulai dengan memberi surat peringatan untuk segera mengurus izin. Akan tetapi apabila dalam waktu 24 x 7 hari tidak ada niatan pemilik mengurus perizinan maka harus diberikan sanksi mematikan tower.
"Pemkot bisa meminta pemilik tower mematikan tower seluler, jika tidak juga diperhatikan silahkan dibongkar saja tower ilegal itu," tutur Simon Lekatompessy.