Komisi A Gugat Ketua DPRK ke PTUN

sumber berita , 24-07-2013

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya menggugat Ketua DPRK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Permohonan gugatan didaftarkan pada, Selasa (23/7) pagi, oleh kuasa hukum Komisi, Safaruddin SH dari kantor hukum Mukhlis, Safar, and Partners.

Safaruddin SH kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa kemarin mengatakan, objek sengketa yang didaftarkan ke PTUN adalah Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor: 171/17/DPRK/2013 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2013-2018.

“Pendaftaran gugatan diterima oleh Panitera PTUN Banda Aceh, Musaddiq SH dengan nomor register perkara: Reg. No.13/G/2013/PTUN-BNA Tanggal 23 Juli 2013,” kata Safaruddin.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRK Nagan Raya Teuku Idris kepada Serambi di Suka Makmue, kemarin, mengatakan, pendaftaran gugatan ke PTTUN Banda Aceh ini guna memperkarakan perombakan Komisioner KIP yang telah dilakukan penjaringan dan hasil pleno Komisi A, oleh pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya.

Menurutnya, gugatan hukum yang mereka lakukan ini untuk memprotes perombakan Komisioner KIP Nagan Raya Periode 2013-2018 mendatang, yang telah dilakukan oleh pimpinan DPRK dan anggota dewan melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/7) lalu.

Dalam rapat paripurna ini, kata dia, justru melahirkan komisoner lainnya dan telah menghilangkan kandidat yang telah mereka tetapkan, karena mendapatkan nilai tertinggi. Apalagi, perombakan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya terhadap hasil pleno Komisi A ini bertentangan dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 16 ayat (1) dan (2).

Karena, tegas Teuku Idris, seharusnya tugas pimpinan DPRK ini memparipurna hasil kerja komisi, bukan merombak hasil penjaringan yang telah dilakukan pihaknya bersama anggota dewan lainnya yang telah ditetapkan dalam SK yang diteken langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi beberapa pekan lalu.

Menurutnya, keputusan pimpinan dan anggota legislatif di wilayah itu benar-benar telah merusak proses demokrasi dan tatacara perekrutan calon anggota KIP karena tak memperhatikan hasil tahapan pemilihan yang telah dilakukan dan diikuti oleh setiap calon.

Apalagi, terang Teuku Idris, akibat persoalan ini pihak DPRK Nagan Raya juga telah dilaporkan oleh komisioner KIP masing-masing, Teuku Abdul Rasyid, Nazaruddin SE, serta Said Dahlan kepada aparat kepolisian setempat karena dinilai menyalahi aturan dan cacat hukum, pungkasnya.

Diposting 25-07-2013.

Mereka dalam berita ini...

T. Idris

Anggota DPRD Kab. Nagan Raya 2009-2014
Partai: Golkar

Samsuardi

Anggota DPRD Kab. Nagan Raya 2009-2014
Partai: PA