Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai tidak perlu Bendera Aceh dikibarkan. Hal itu terkait rencana pengibaran Bendera Aceh pada 15 Agustus 2013.
"Saya rasa enggak perlu ya karena kita kan NKRI dan semuanya harus kibarkan bendera Merah-Putih. 33 provinsi tak ada pengibaran bendera masing-masing, hanya kibarkan Merah -Putih," kata Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli di Kompleks Parlemen, Kamis (25/7/2013).
Melanie mengatakan seharusnya pemerintah Aceh tidak mengibarkan bendera selain Merah-Putih. "Tidak ada lagi bendera Aceh," kata politisi Demokrat itu.
Ia mengatakan saat ini pihak Kemendagri telah berdialog dengan Pemerintah Aceh. Namun, Melani belum mengetahui hasil dari pertemuan tersebut.
"Saya gak tahu, apa sesuatu untuk Aceh tetap dalam lingkaran NKRI dan mereka menganggap bahwa NKRI harga mati dan bendera itu hanya untuk menyemangati untuk pererat kedaerahan mereka, mungkin itu yang jadi komitmen pada waktu mendagri kesana," kata Melanie.
Tetapi, Melani meminta Aceh harus berkomitmen bahwa NKRI adalah harga mati supaya tidak ada keinginan untuk provinsi itu merdeka. Ia juga menegaskan tidak setuju bila bendera itu tetap dikibarkan. Apalagi jika dilakukan di halaman kantor Gubernur Aceh.
"Saya sendiri enggak setuju. Mendagri merasa ada komitmen dan tidak mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara dan tetap jaga keutuhan NKRI. Saya rasa tidak tepat saja, kalau terganggu tidak ya. Saya enggak tahu bagaimana qonunnya," ujarnya.