Penganan Takjil Berbahaya Marak, Distributor dan Swalayan Harus Turut Lindungi Konsumen

Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi menyesalkan maraknya pangan berbahaya dan tak layak konsumsi yang dijual sebagai penganan takjil, bahkan di swalayan terkemuka.

“Ini akibat minimnya sosialisasi mengenai resiko pangan berbahaya, dan bukan masyarakat saja yang harus hati-hati, namun distributor dan penjual besar seharusnya juga aktif berperan melindungi konsumen mereka,” katanya.

Dalam sidak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pekan ini, ditemukan 15 dari 85 atau 17,64% sampel makanan takjil berbuka puasa yang positif mengandung bahan berbahaya rhodamin B, boraks dan formalin. Selain itu, Badan POM juga menemukan 4 item pangan tanpa izin edar, 15 pangan tidak memenuhi ketentuan label, 2 item pangan rusak, dan 2 item pangan kedaluwarsa.

Sidak intensifikasi pengawasan pangan dan jajanan selama Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri itu dilakukan di 2 pusat perbelanjaan ternama dan pusat penjualan makanan takjil di Jakarta.

Zuber mengritik sangat minimnya sosialisasi yang dilakukan BPOM sebagai bagian dari pencegahan konsumsi pangan berbahaya. “BPOM harusnya bekerjasama dengan pusat-pusat perbelanjaan, misalnya dengan memasang media informasi keamanan pangan di setiap sudut perbelanjaan.” ujarnya.

Penting juga menayangkan sanksi pidana sesuai peraturan UU bagi yang kedapatan menjual pangan berbahaya. “Dengan demikian, secara langsung BPOM juga melakukan komunikasi yang baik dengan para penjual pangan agar turut cermat dalam melindungi konsumen mereka,” imbuh politisi PKS ini.

Konsumsi pangan selama bulan ramadhan dan menjelang iedul Fitri selalu meningkat setiap tahunnya, dan hal ini banyak dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab dengan mengabaikan keamanan pangan yang dijual demi keuntungan semata. “Pola yang berulang setiap tahun ini sebenarnya dapat lebih mudah diantisipasi, kinerja BPOM harus ada peningkatan daripada sebelumnya,” ujar Zuber.

Perangkat hukumnya sudah tersedia dengan disahkannya UU Pangan pada November 2012 silam. Pada Pasal 135 UU tersebut, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) miliar rupiah.

“Penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas, hal ini akan mendorong para pelaku usaha produksi serta peredaran ikut bertanggungjawab dalam menjaga keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat,” demikian Zuber.

Diposting 31-07-2013.

Dia dalam berita ini...

Zuber Safawi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah I
Partai: PKS