Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan dukungannya atas perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No 27 Tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana yang kini tengah dibahas. Namun demikian, kalangan dewan meminta agar aturan mengenai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dalam Pergub itu dibatasi hanya untuk pengembang rumah susun sederhana milik (rusunami) atau apartemen murah.
"Minimal KDB-nya dikembalikan lagi seperti zaman Sutiyoso, waktu itu KDB-nya 6," ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Boy Bernadi Sadikin, kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Boy mengatakan, ia mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan merevisi Pergub tersebut. Dia mengatakan, dengan KDB seperti era Sutiyoso tersebut pembangunan rusunawa akan kembali berkembang di Jakarta.
"Karena dengan begitulah pengembang akan lebih semangat membangun rumah murah bagi warga menengah ke bawah," ujar anggota komisi D ini.
Boy berharap, revisi Pergub itu juga bisa mengakomodir adanya pembangunan apartemen murah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Insentif Kemenpera
Sementara itu, M Sanusi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, juga sepakat mendukung revisi Pergub No 27 Tahun 2009. Sanusi mengatakan, pemerintah baik daerah maupun pusat sudah seharusnya memberikan insentif kepada pengembang agar mau membangun rusunami yang murah dan layak bagi warganya.
Pemerintah pusat melalui Kemenpera telah memberikan insentif berupa klaim fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum). Sementara dari pemerintah daerah diharapkan adanya insentif dengan KLB.
"Pemerintah harus memberikan dukungan dengan pemberian insentif kepada pengembang agar pengembang mau membangun rusun yang layak dengan harga terjangkau, terlebih harga tanah di Jakarta sudah sangat mahal," kata Sanusi.
Namun, kata Sanusi, insentif itu harus dibatasi karena tidak untuk semua pengembang. Insentif diberikan hanya untuk pengembang yang membangun rusunami tipe 21 atau harga per unitnya mencapai Rp 140 juta.
"Pergub itu memberikan insentif untuk seluruh pembangunan rusunami yang punya standar dari Kemenpera. Jadi, ada kekhususan," katanya.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan upaya itu pengembang perlu melakukan verifikasi terhadap pembeli rusunami. Jangan sampai, pembeli yang mampu, justru membeli banyak rusunami, mengingat rusunami diperuntukan bagi warga yang belum memiliki rumah.
"Dengan catatan, pengembang harus fair melakukan verifikasi pembeli. Harus orang yang layak yang mendapatkan rusunami," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan saat ini proses revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 27 Tahun 2009 terus dibahas dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk para pengembang. Dia mengatakan, intensif tersebut akan diberikan tergantung permintaan pengembang saat membangun.
"Tidak untuk semua pengembang, dan akan dilihat pengajuannya seperti apa," ujarnya.