Tim pemantau otonomi khusus DPR mendesak pemerintah pusat segera menuntaskan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, sehingga Pemerintah Aceh bisa menjalankan otonomi khusus seluas-luasnya sesuai kewenangan yang diberikan.
"Kami terus mendesak pemerintah pusat menyelesaikan semua aturan turunan undang-undang kekhususan Aceh tersebut," kata anggota tim pemantau otonomi khusus DPR Marzuki Daud, di Banda Aceh, Minggu (4/8).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu, menegaskan, seharusnya semua aturan turunan tersebut harus selesai dua tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diundangkan.
Namun, lanjut dia, hingga hari ini masih banyak aturan turunannya belum selesai, seperti tiga aturan turunan yang dianggap penting harus diselesaikan secepatnya, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan pemerintah bersifat nasional di Aceh, RPP Minyak dan Gas, serta RPP Pertanahan.
"Karena itu, kami terus mendesak Pemerintah Pusat menyelesaikan semua aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006, sehingga Pemerintah Aceh bisa menjalankan otonomi khusus seluas-luasnya sesuai kewenangan yang diberikan," katanya.
Selain itu, Marzuki Daud menilai banyak kementerian yang tidak memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007. Buktinya, saat penyebaran di kementerian, kewenangan Aceh yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak seperti yang diharapkan.
"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ini merupakan kekhususan Aceh. Jadi, semua kementerian maupun lembaga negara terkait harus memahaminya, sehingga aturan yang mereka keluarkan tidak bertentangan dengan undang-undang ini," ujar Marzuki Daud.
Sementara itu, M Nasir Djamil, anggota tim pemantau otonomi khusus DPR RI lainnya, mengatakan ada perbedaan Aceh dengan daerah lain dalam hal menyusun rancangan peraturan pemerintah.
Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam menyusun rancangan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006, Pemerintah Pusat harus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.
"Kalau RPP itu langsung ditangani Pemerintah Pusat, barangkali waktunya bisa lebih cepat. Tapi, khusus untuk Aceh harus ada kesepakatan kedua pihak. Jika tidak ada kesepakatan, ini tentu memperlambat tuntasnya aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006," kata M Nasir Djamil.