PKB Sebut UU Pilpres Sudah Ideal

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak perlu dirubah lagi. Khususnya di pasal terkait ambang batas pencalonan presiden yang saat ini menjadi perdebatan panjang.

Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar menilai angka 20% untuk presidential threshold sangat ideal jika memang berniat memperkuat sistem presidensil.

"Untuk memperkuat sistem presidensil sudah cukup ideal angka itu," kata Marwan, Selasa (13/8).

Fraksi PKB pun siap dengan segala risiko yang akan terjadi di parlemen dengan kemungkinan voting di paripurna. Keputusan untuk mengambil angka 20% bagi PKB dianggap paling baik agar tidak menimbulkan lagi masalah dalam pembahasan.

"Kita tidak punya waktu lagi, tidak perlu diubah. UU lama kami kira sudah cukup, tidak perlu berdebat lagi," pungkasnya.

Diposting 14-08-2013.

Dia dalam berita ini...

Marwan Jafar

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah III
Partai: PKB