Koordinator Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Tim Kerja Persiapan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengingatkan bahwa konsistensi pelaksanaan Sidang Bersama DPR-DPD makin menguatkan sinergisitas antara DPD dan DPR. Sidang bersama (joint session) tersebut sekaligus momentum untuk menyegarkan dan memupuk kembali semangat nasionalisme yang merupakan fondasi awal pembentukan negara.
"Besok pagi kita sidang bersama. Sinergisitas DPD dan DPR makin dikuatkan dengan konsistensi pelaksanaan sidang bersama," Wakil Ketua DPD ini menyatakannya dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/8).
Menurutnya, sidang bersama setiap tanggal 16 Agustus, yang konsisten dilaksanakan bergantian oleh DPR dan DPD, makin memberi warna dalam kemajuan sistem politik dan sistem ketatanegaran. "Tidak hanya ritual tahunan, tetapi juga membuktikan peran DPD yang makin memiliki ruang aktualisasi diri," katanya.
Agenda sidang paripurna antara lain laporan kegiatan anggota DPD di daerah pemilihan sekaligus penutupan masa sidang dalam tahun sidang 2012-2013. Sidang paripurna kali ini memang penutup masa tugas anggota DPD periode 2009-2014 di tahun sidang 2012-2013 dan tahun sidang 2012-2013 merupakan tahun sidang keempat bagi mereka.
Sebelum menguraikan singkat (highlight) kinerja DPD selama satu tahun sidang, senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengingatkan, sinergisitas yang terbangun antara sesama anggota DPD maupun antara lembaga negara, khususnya di ranah legislatif. "Ini merupakan capaian dari jalan panjang yang di retas, tentunya, bukan hanya kebanggaan anggota DPD atau lembaga DPD, namun juga kebanggaan daerah yang mengambil andil dalam proses pembangunan," ujarnya.
Selain menguatkan sinergisitas antara DPD dan DPR, sidang bersama juga momentum seluruh komponen bangsa untuk menyegarkan dan memupuk kembali semangat nasionalisme yang merupakan pondasi awal pembentukan negara ini. "Kemajemukan dan keberagamaan, tentunya, selalu mendapatkan porsi seimbang untuk terus menerus memperkokoh ketahanan bangsa menghadapi beragam persoalan dan tantangan pembangunan," katanya
Ke depan, Ketua Task Force DPD ini menyambung, DPD mengupayakan langkah-langkah penyelarasan mekanisme kerja bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah, agar semakin terbentuk pola kerja yang memperkokoh model tripartit proses legislasi. "Harus segera dilakukan mengingat dibutuhkan penyelarasan pola kerja sebagai amanat putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap uji materi yang diajukan DPD atas UU MD3 dan UU P3," katanya.
UU MD3 dan UU P3 dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
DPD mengajukan pengujiannya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tanggal 14 September 2012, yang diwakili pimpinan DPD, yaitu Irman Gusman (Ketua DPD), La Ode Ida (Wakil Ketua DPD), dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD).