Menjelang diberlakukannya era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai pada 1 Januari 2014 mendatang, Pemerintah harus lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat.
Pemberlakuan JKN itu akan berdampak langsung pada melonjaknya jumlah pasien di layanan primer maupun rumah sakit. Karenanya upaya promotif kesehatan dan pencegahan (preventif) masih menjadi solusi terbaik.
Apabila belajar pada pemberlakuan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) sejak awal tahun ini di Jakarta, menurut anggota Fraksi PKS DPR RI Zuber Safawi, pada faktanya sistem jaminan kesehatan akan meningkatkan utilisasi (penggunaan) layanan kesehatan.
“Puskesmas dan RS penerima peserta jaminan waktu itu sangat kewalahan menghadapi ledakan pasien yang naik rata-rata 300 persen. Akibatnya pelayanan menjadi tidak optimal,” imbuh Zuber.
Untuk mengatasi terulangnya hal yang sama pada 2014, tentu diperlukan persiapan infrastruktur dan SDM kesehatan yang lebih memadai di seluruh tanah air, mengingat program JKN cakupannya nasional. Selain itu, program promotif dan preventif kesehatan harus lebih diunggulkan baik secara dukungan anggaran maupun sosialisasinya.
Untuk SDM kesehatan, Indonesia masih kekurangan tenaga dokter umum dan spesialis. Data kemenkes menunjukkan baru terdapat 36 dokter per 100 ribu penduduk, idealnya menurut WHO minimal terdapat 40 tenaga dokter per 100 ribu penduduk. Permasalahan yang lebih serius, distribusi dokter tersebut sangat tidak merata, lebih banyak di kota-kota besar, sedangkan minim di wilayah pedesaan dan terpencil.Hal tersebut dikhawatirkan berakibat kembali terjadi ledakan pasien di mana-mana, karena kapasitas sarana kesehatan jauh lebih kecil daripada jumlah pasien yang datang.
Upaya promotif dan preventif kesehatan, antara lain dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih, diharapkan mampu menekan angka kesakitan dan kunjungan pasien ke pusat pelayanan kesehatan. “Program ini pada akhirnya akan mengurangi beban pembiayaan kesehatan pemerintah yang semakin tahun akan semakin meningkat seiring perkembangan penyakit dan mobilitas penduduk global.” ujarnya.
Lebih lanjut Zuber menuturkan bahwa upaya promotif dan preventif kesehatan seharusnya terintegrasi dalam program JKN. Misalnya dalam menerapkan pola kapitasi pada layanan kesehatan primer (PPK I), dokter umum dan klinik yang dikontrak BPJS kesehatan memiliki kewajiban untuk melakukan promosi kesehatan kepada peserta JKN yang dikelolanya.
Prinsip kapitasi adalah dokter atau PPK I dibayar secara kontrak untuk komunitas peserta JKN, baik peserta tersebut sakit ataupun sehat. “Bila peserta sehat terus, tentu hal ini juga akan menguntungkan dokter atau PPK tersebut, sehingga ada efek mutualisme.” ujarnya.