Hingga saat ini Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kota Medan sebesar Rp562 miliar untuk dua tahun anggaran lebih belum juga dibayarkan Pemprov Sumut, sehingga sedikit mengganggu kondisi keuangan Pemko Medan.
Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain, menegaskan tidak ada alasan Pemprovsu untuk tidak mencairkan DBH tersebut, karena itu merupakan hak Pemko Medan. "Tak berhak provinsi menahan DBH itu," tegas Herri Zulkarnain, hari ini.
Selain mengganggu kondisi keuangan dan percepatan pembangunan di Kota Medan, kata Herri, belum dicairkannya DBH itu bisa menciptakan peluang-peluang korupsi di provinsi. "Bisa saja, kondisi itu membuka peluang ke jalan yang tidak benar. Janganlah gara-gara itu kepala daerah ditangkap," katanya.
Herri mengaku, dalam nota keuangan Pemko Medan baik APBD maupun P-APBD yang diterima DPRD pada 2013 belum ada masuk BDH itu dalam pendapatan, sehingga secara keseluruhan APBD Kota Medan TA 2013 mengalami penurunan sebesar Rp4,1 triliun lebih atau berkurang sebesar Rp223 miliar lebih dari sebelum perubahan sebesar Rp4,3 triliun lebih.
Penurunan itu, sebut Herri, terlihat dimana pendapatan semula diestimasikan sebesar Rp4,3 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp4,1 triliun lebih atau berkurang Rp223 miliar lebih. Belanja semula Rp4,5 triliun lebih menjadi Rp4,2 triliun lebih atau berkurang Rp132 miliar lebih.
Pada pembiayaan semula diestimasikan Rp238 miliar lebih menjadi Rp146 miliar lebih setelah perubahan atau berkurang Rp92 miliar lebih dan pengeluaran semula Rp44 miliar lebih menjadi Rp14 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp30 miliar.
Bahkan, sambung Herri, dalam nota jawaban Walikota terhadap P-APBD Kota Medan TA 2013 terlihat DBH sebesar Rp562 miliar lebih itu belum dibayarkan. Dana sebesar Rp562 miliar itu masing-masing tahun 2011 sebesar Rp284 miliar lebih dengan rincian pajak kenderaan bermotor Rp88 miliar lebih, bea balik nama kenderaan bermotor Rp117 miliar lebih, pajak bahan bakar kenderaan bermotor Rp78 miliar lebih, air bawah tanah Rp21 juta lebih, air permukaan Rp127 juta lebih, tera ulang Rp119 juta lebih dan pasar grosir Rp21 juta lebih.
Sedangkan tahun 2012 sebesar Rp278 miliar lebih dengan rincian pajak kenderaan bermotor Rp96 miliar lebih, bea balik nama kenderaan bermotor Rp132 miliar lebih, pajak bahan bakar kenderaan bermotor Rp48 miliar lebih dan air permukaan Rp529 juta lebih.