Pansus RUU Masyarakat Hukum Adat Kembali Gelar Rapat

sumber berita , 11-09-2013

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat kembali menggelar rapat, hari ini.

Sejumlah substansi yang diusulkan Pansus antara lain pengakuan hak atas tanah, wilayah pembangunan, spiritualitas, budaya, lingkungan hidup, dan hak menjalankan hukum peradilan adat.  "RUU ini berkaitan dengan RUU Tanah dan revisi UU KUHP," kata Wakil Ketua Pansus Deding Ishak (F-PG) kepada JurnalParlemen, Rabu (11/9).

Karena itu, Pansus mengundang Badan Legislasi dan pimpinan Komisi II untuk melakukan harmonisasi. Meski akan memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, Deding mengingatkan bahwa tidak akan membuat peradilan adat tersendiri. "Bukan peradilan dalam arti lembaganya, tapi dalam pengertian sosiologis," jelasnya. 

Tepatnya, kata Deding, RUU ini akan mengakui kearifan lokal untuk kasus-kasus hukum di masyarakat adat. Namun, pengakuan atas hak masyarakat adat tersebut juga tidak akan sembarangan. "Perlu dilakukan verifikasi," tambahnya. 

Sebab, bila semua dibiarkan, bisa saja semua masyarakat akan mengaku sebagai masyarakat adat.

Diposting 12-09-2013.

Dia dalam berita ini...

Deding Ishak

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat III
Partai: Golkar