Terpilihnya Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia BI (DGS BI) akan memperkuat kebijakan Dewan Gubernur BI. Kosongnya kursi DGS BI menjadi celah pihak luar menggugat keputusan Dewan Gubernur (DG) BI.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, dengan terpilihnya Mirza, UU BI itu sudah terpenuhi di mana harus ada Gubernur BI, DGS BI, dan minimal empat Deputi Gubernur BI. "Tidak ada keputusan DG BI yang rentan terhadap gugatan. Sebelum pos DGS BI diisi, gugatan terhadap keputusan DG BI terbuka lebar," kata Harry ditemui seusai pemilihan DGS BI di Ruang Komisi XI, Senin (16/9).
Terkait sosok Mirza, Harry mengatakan bahwa secara pengalaman dan kompetensi, Mirza sosok yang tepat mengisi jabatan DGS BI. "Dari hasil ini Komisi menerima, tidak ada yang ditolak. Juga kompetensinya diterima. Dia lebih baik dari calon yang lain," kata Harry.
Untuk selanjutnya, tambah politisi Partai Golkar tersebut, hasil pemilihan ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
Diberitakan sebelumnya, Komisi XI DPR RI akhirnya memilih Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Ketua Komisi XI Olly Dondokambey mengatakan bahwa proses pemilihan DGS BI ini berlangsung demokratis karena setiap anggota diberikan kesempatan memilih seluas-luasnya.
Pemilihan DGS BI dihadiri 48 dari 52 anggota Komisi XI. Dari hasil pemilihan ini, Mirza mendapatkan 32 suara, Anton 2 suara, menolak kedua calon 9 suara, abstain 4 suara, satu kertas suara kosong.