DPR Pertanyakan Mantan Napi Jadi Kadishut

DPR mempertanyakan tindakan Bupati Kampar Jefry Noer yang mengangkat M. Syukur sebagai pejabat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) di Kabupaten Kampar. Pengangkatan itu dinilai melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ tentang larangan kepala daerah memberikan jabatan kepada bekas napi kasus korupsi.

"Tindakan Jefry Noer juga mengabaikan kinerja dari Badan Pertimbangkan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kampar. Sebab, kalau Baperjakat Kampar berlaku jujur, pasti M Syukur tidak akan lolos karena aturannya ketat dalam setiap pengangkatan maupun kenaikan pangkat pejabat daerah," ujar anggota Komisi II DPR, Herman Kadir, Kamis (19/9).

Politisi dari daerah pemilihan Jambi menilai tindakan Bupati Kampar tersebut tidak ada sanksinya. Namun, katanya, mengangkat pejabat yang merupakan mantan narapidana koruptor itu, telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang tindak pidana korupsi tahun 2011 lalu.

Herman akan meminta Mendagri mencopot pejabat tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi II mendatang. Mendagri, wajib menegur Bupati Kampar.

Herman juga membantah jika diangkatnya M. Syukur sebagai Kadishut Kampar, karena terbatasnya sumberdaya di daerah dan kompetensinya masih dibutuhkan.

"Di daerah masih banyak yang pintar, yang penting tunjuk dan angkat pejabat harus on the right man on the right place. Jangan sampai lulusan IAIN menjadi Kadis PU, misalnya," ujar Herman menambahkan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui bahwa dirinya telah mengenal figur Jefry Noer yang dikenal sebagai sosok penuh kontroversial. Karena itu, diperlukan tekanan publik yang kuat dari pers, LSM antikorupsi, masyarakat Kampar dan Riau umumnya untuk menyuarakan jabatan yang disandang oleh mantan koruptor tersebut.

"Harus ada tekanan dari publik dan seluruh elemen masyarakat Kampar, agar Bupati Kampar mengangkat pejabat yang bersih dari korupsi," katanya lebih lanjut.

Diungkapkan Herman, kasus serupa juga pernah terjadi di Sultra. Namun setelah dievaluasi ulang dan diprotes oleh masyarakat, akhirnya pejabat tersebut diganti. Begitupun dengan Azirwan, bekas terpidana korupsi, akhirnya mengundurkan dari jabatannya sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

Secara terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho mengatakan, seharusnya Jefry Noer memecat M. Syukur yang telah menjadi narapidana. Berdasarkan Undang-Undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, M. Syukur seharusnya dipecat dari status PNS.

Selain itu, ujar Emerson, M Syukur juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah, karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.

Diposting 20-09-2013.

Dia dalam berita ini...

Herman Kadir

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jambi
Partai: PAN