Kinerja Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dipertanyakan oleh kalangan Dewan. Pasalnya, hingga kini pertambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI Jakarta sangat minim. Anggota Komisi D (bidang pembangunan) HR Hidayat Yasin saat dihubungi, Minggu (22/9) mengatakan, dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2030 disebutkan RTH harus mencapai 30 persen luas wilayah DKI Jakarta yang terdiri dari 20 persen RTH pemerintah dan 10 persen RTH swasta. Sedangkan saat ini luasan RTH di DKI Jakarta baru mencapai 9,8 persen.
"Kami lihat belum banyak penambahan RTH, ini bagaimana progressnya? Gubernur sudah berpegang kepada RTRW, tapi anak buahnya tidak bekerja dengan baik,” ujarnya. Politisi PAN ini mengatakan, penyerapan anggaran Dinas Pertamanan juga sangat rendah, hingga September ini masih kurang dari 50 persen. Menurut Hidayat, Jokowi sudah memerintahkan Dinas Pertamanan untuk mebnambah RTH hingga 11 persen dari luas DKI.
Hidayat menambahkan, selain dari Dinas Pertamanan yang lamban, ia juga menduga realisasi program penambahan RTH tidak mendapat dukungan dari pejabat wilayah seperti Camat dan Lurah yang tidak bisa diajak kerja cepat untuk mencari lahan dan membebaskannya. Ketua Fraksi PAN-PKB ini melihat, hasil lelang camat dan lurah, yang harusnya bagus belum menunjukkan kinerja berarti. "Saya mendapat laporan dari masyarakat terhadap kinerja Lurah dan Camat mengenai program RTH yang sedang digalakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Warga menginkan RTH di wilayahnya, tapi tidak direspon cepat oleh Lurah dan Camat," tegasnya.
Dikatakannya, Gubernur DKI dengan susah payah membangun kawasan Waduk di Pluit dan Ria Rio untuk juga menjadi RTH, namun bawahannya lamban dalam menambah RTH. Ia juga mempertanyakan kelanjutan rumah dinas Lurah dan Camat yang akan dijadikan RTH. “Waktu itu kan katanya sudah didata rumah dinas camat dan lurah yang ada di seluruh wilayah DKI Jakarta. katanya ada 29 rumah dinas Camat dan 124 rumah dinas Lurah yang bisa dibongkar untuk RTH, itu kapan mau dibangun? Jadi jangan hanya fokus pada pembangunan taman, tapi menambah luasan perlu dikejar juga,” tuturnya.
Ia meminta Dinas Pertamanan juga jangan mengklaim taman-taman yang dibangun dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kinerja mereka. “Taman di sekitar Medan Merdeka, Sudirman-Thamrin itu kan dari CSR, terus katanya juga Toyota mau bangun taman di Semanggi, ya itu silahkan saja, tapi yang pakai APBD mana?,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Yonathan Pasodung mengatakan, pelaksanaan pembebasan tanah untuk menambah luasan RTH tetap berlangsung. Namun memang kendala pembebasan tanah membutuhkan waktu yang tidak singkat. Untuk membebaskan lahan baru yang akan digunakan untuk kepentingan umum harus menggunakan aturan dalam UU No. 2 Tahun 2012.
Namun tanah-tanah yang sudah diproses sebelum UU No. 2 tahun 2012 diterbitkan, dapat menggunakan aturan undang-undang yang lama. Dalam UU yang lama tidak perlu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dalam UU yang baru BPN harus dilibatkan sepenuhnya sehingga memakan waktu yang cukup lama.
“Untuk pembebasan tanah yang sudah terproses sebelum UU No. 2 tahun 2012 diterbitkan, dapat dilanjutkan dengan UU yang lama. Tetapi kalau pembebasan lahan baru, ya harus dibebaskan dengan memakai UU baru sebagai payung hukumnya. Dalam UU yang baru ini, memang peranan BPN sangat menentukan dalam pembebasan lahan,” ujarnya.
Dalam APBD DKI Jakarta 2013, sejumlah lahan yang akan dibebaskan antara lain lahan untuk RTH di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dengan anggaran Rp 1,2 miliar, lalu lahan untuk RTH di Rt 002, Rw 05 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur sebesar Rp 5,25 miliar, dan pembebasan di Jalan Lebak Bulus III Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan sebesar Rp 24,8 miliar.