RUU Keperawatan Terpisah Dengan RUU Kebidanan

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Keperawatan antara DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati bahwa substansi mengenai kebidanan dibuat terpisah dan menjadi Undang-Undang tersendiri. Secara bulat komisi IX menyepakati pemisahan tersebut dan pemerintah yang diwakili Menkes juga menerimanya.

Sebelumnya, mayoritas fraksi di Komisi IX DPR mempertanyakan adanya substansi baru mengenai Kebidanan yang dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah, sehingga judul RUU pun berubah menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan.

Penyatuan dua substansi tersebut dikhawatirkan akan memperlambat proses pembahasan RUU Keperawatan yang selama ini sudah digodok dan disahkan sebagai usul inisiatif DPR.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Zuber Safawi, RUU tentang Kebidanan harus segera dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas DPR. “Kalau perlu Fraksi PKS yang menginisiasi agar RUU ini segera dijadwalkan dalam prolegnas prioritas,” imbuhnya.

Ada tiga RUU terkait tenaga kesehatan yang masuk dalam Prolegnas 2009-2014, yakni RUU Keperawatan, RUU Kebidanan, serta RUU tenaga kesehatan itu sendiri. Nantinya ketiga RUU tersebut harus berjalan secara simultan.

Mengenai urgensi adanya konsil keperawatan sebagai lembaga yang menjamin kompetensi profesi perawat dengan lebih khusus, terarah, serta independent, Zuber menjelaskan bahwa konsil perawat menjadi ruh dari UU ini, yakni badan otonom yang menjaga kualitas serta kompetensi perawat melalui fungsi kredensial.

Lebih jauh mengenai konsil, Zuber mengakui masih perlunya masukan mendalam dari para ahli terkait bentuk kelembagaan konsil, apakah berbentuk lembaga independen atau berada di bawah presiden dengan mendapat alokasi APBN.

Terkait dengan pembahasan daftar Isian Masalah RUU Keperawatan, baik DPR maupun pemerintahyang diwakili Menteri Kesehatan, sepakat untuk mensahkan nomor DIM yang dinyatakan tetap atau tidak ada perbedaan sikap di antara kedua pihak.

Lahirnya Undang-Undang Keperawatan diharapkan mampu melahirkan payung hukum yang jelas bagi para perawat Indonesia sekaligus menjamin hak-hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan.

Sementara terbentuknya konsil dari UU seharusnya menjadi solusi atas permasalahan kompetensi perawat di tanah air, sekaligus menaikkan nilai jual profesi perawat Indonesia di kancah persaingan global.

Diposting 25-09-2013.

Dia dalam berita ini...

Zuber Safawi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah I
Partai: PKS