Hanura Ancam Bawa Ke MK Bila RUU Pilpres Ditarik Dari Prolegnas

Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menegaskan, Hanura siap mengajukan hak uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) apabila Badan legislasi (Baleg) DPR RI menarik RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Apabila keputusan akhir Baleg (Badan Legislasi) DPR menarik RUU Pilpres sebagai revisi UU Pilpres yang sekarang, dan ketika UU Pilpres ini tetap dipertahankan, maka kami mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review ke MK,” kata Sarifuddin Sudding.

Hanura memandang RUU Pilpres masih memerlukan revisi karena dianggap masih memiliki beberapa kelemahan, khususnya terkait masalah presidential threshold. Partai besutan Wiranto itu berpendapat bahwa UU Pilpres ini sebenarnya tidak mengacu pada amanat konstitusi karena pada UUD 1945 pasal 6 tidak diatur tentang presidential threshold.

Sarifuddin mengatakan pasal 6 dari UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Jadi, partai politik dan atau gabungan partai politik berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres. Partai politik yang dimaksud adalah parpol yang memang eksis dan sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu.

“Bahwa kemudian ada persyaratan-persyaratan lain, seperti presidential threshold harus 20 persen, aturan ini kan cenderung hanya untuk melindungi kepentingan partai-partai politik tertentu,” lanjutnya.

Namun, Partai Hanura masih tetap menunggu dan memantau proses pengambilan keputusan di Baleg DPR untuk menentukan berlanjut atau tidaknya pembahasan RUU Pilpres untuk merevisi Undang-Undang Pilpres yang ada. “Kita lihat saja nanti, ini kan masih dalam proses tunda di Baleg, dan beberapa fraksi sudah menyampaikan pandangan untuk tetap mengajukan revisi terhadap UU Pilpres yang sekarang,” kata Sarifuddin.

Kepentingan Partisan

Secara terpisah, Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy menegaskan bahwa revisi UU no 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bukan untuk kepentingan partisan namun untuk kepentinan nasional. “Revisi UU pilpres jangan menyangkut kepentingan partisan. Harus kepentingan nasional yang dikedepankan,” katanya menanggapi rapat pleno badan Legislatif DPR yang direncanakan pada 3 Oktober nanti untuk menyikapi revisi UU Pilpres.

Ia menegaskan revisi terhadap UU Pilpres dibutuhkan terutama guna menghadapi transisi kepemimpinan nasional pada 2014 nanti. Diharapkan pada 2014 akan muncul banyak tokoh-tokoh pemimpin potensial yang dapat berkompetisi, sehingga masyarakat punya pilihan.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar ambang batas suara untuk mencalonkan presiden (presidential threshold) dapat diturunkan kembali dari 20 persen menjadi 3,5 persen.

“Jangan gunakan falsafah, kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Jangan juga bangun argumentasi yang menyesatkan seperti perlunya dukungan persentase pengusungan yang besar untuk penguatan sistem presidensiil,” katanya.

Menurut dia, telah terbukti dalam praktek politik tidak terdapat kaitan anatar stabilitas sistem presidensiil dengan ambang batas yang tinggi. Apalagi dalam praktek, seringkali dukungan parlemen sifatnya pragmatis dan tematik, bukan ideologis dan permanen.

Sebelumnya, lima fraksi DPR menolak untuk melanjutkan rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan revisi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Dalam rapat Baleg DPR, kelima fraksi, yaitu fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PAN, dan PKB sepakat agar RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tidak dibahas lagi dan tidak digunakan pada Pemilihan Presiden 2014.

Sementara itu, empat fraksi lainnya, yakni fraksi Partai Gerindra, PPP, PKS, dan Partai Hanura tetap menghendaki agar pembahasan RUU Pilpres itu dilanjutkan, sehingga dapat menjadi Undang-Undang Pilres.

“Jadi, kesimpulannya ada lima fraksi yang mau pembahasan RUU Pilpres ini dihentikan, sedangkan empat fraksi lainnya masih ingin pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan,” kata Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono yang memimpin rapat tersebut.

Ignatius berpendapat UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden masih memiliki kelemahan sehingga pembahasan RUU Pilpres sebagai revisi harus dilanjutkan. “Namun, bila pembahasan RUU ini diputuskan untuk dihentikan, RUU ini harus segera dikeluarkan dari prolegnas,” ujarnya.

Diposting 02-10-2013.

Mereka dalam berita ini...

M. Romahurmuziy

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VII
Partai: PPP

Syarifuddin Sudding

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sulawesi Tengah
Partai: Hanura

Ignatius Mulyono

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah III
Partai: Demokrat