Pertemuan eks dan keluarga tahanan politik 1965 di Padepokan Santi Dharma, Dusun Bendungan, Desa Sidoagung, Kecamatan Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tadi siang, dibubarkan oleh puluhan massa yang diduga dari Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI).
"Saya mengecam dan menyesalkan tindak anarkis kembali dimenangkan oleh Polri yang tidak mampu melakukan pencegahan walaupun sebelumnya sudah mengetahui informasi penyerangan," kata Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari melalui pesan elektroniknya kepada redaksi, Minggu (27/10).
Kelompok anarkis itu, kata Eva, harus diproses karena telah melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum secara nyata, termasuk melukai lima orang yang berusia lanjut.
Eva mengemukakan bahwa para pencari keadilan akibat pelanggaran hak asasi manusia itu sesuai dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berhak melakukan pertemuan-pertemuan guna menentukan strategi-strategi untuk meminta keadilan dari negara.
Polri sebagai pelindung rakyat wajib memberikan perlindungan kepada para korban politik stigma G-30-S/PKI yang notabene sebagian besar manula.
"Polri berkewajiban menindak secara tegas kelompok-kelompok anarkis," katanya.
Politisi PDIP itu mengimbau para korban Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI) melakukan pertemuan-pertemuan di kantor-kantor polisi setempat mengingat polisi tidak mampu memberikan perlindungan di luar kantor mereka.