Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

AAUI Dukung Asuransi Otomobil Dimasukkan di RUU Asuransi

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik dimasukkannya asuransi otomobil dalam RUU Perasuransian yang akan digodok di DPR.

"Kami melihat itu sebagai aktivitas untuk memajukan industri asuransi," kata Ketua Departemen Kendaraan Bermotor AAUI Wayan Pariama kepada JurnalParlemen, Senin (4/11).

Wayan menjelaskan, khusus mengenai asuransi kendaraan bermotor masih di bawah negara-negara tetangga. Apalagi jika dibandingkan dengan negara lebih maju seperti Amerika Serikat yang telah dijadikan acuan tim penggodok RUU Perasuransian ini.

Salah satu unsur yang paling fundamental adalah absennya regulasi yang mensyaratkan setiap pengemudi atau yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan umum untuk bertanggung jawab membayar kompensasi terhadap korban yang diakibatkan oleh kelalaiannya.

Kalaupun saat ini ada ketentuan dalam UU Lalu Lintas No 2 Tahun 2009, ini baru mewajibkan perusahaan angkutan umum untuk mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya bagi korban kecelakaan (Pasal 237).

Selain kepada perusahaan angkutan umum, ketentuan hanya terbatas pada kewajiban untuk memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan/pemakaman. 

Selebihnya UU mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang bertanggung jawab. Untuk luka berat (pasal 310 ayat 4) menentukan denda paling banyak Rp 10 juta. Sedangkan untuk korban meninggal, denda paling banyak sebesar Rp 12 juta saja (pasal 310 ayat 5).

Kompensasi sebesar ini tentu sangat kecil bagi ahli waris, apalagi para korban sebagian besar berada pada kelompok umur produktif yang memiliki banyak tanggungan. 

"Bisa dibayangkan juga dengan kerugian ekonomi yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tukas Wayan.

Data dari Korlantas Polri pada Februari 2013  lalu menyebutkan, korban meninggal di tahun 2012 sebanyak 29.544. Angka ini setara dengan jumlah kematian rata rata 81 orang per hari.

Di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, tanggung jawab pengemudi yang mengakibatkan luka badan atau meninggal ditentukan oleh pengadilan berdasarkan profil dari korban. Pengadilan akan memutuskan besarnya kompensasi seandainya si korban masih produktif dan membiayai para tanggungannya. Jadi limit pada asuransinya tidak dibatasi.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menyatakan, kunjungan kerja ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu terkait RUU Perasuransian banyak menemukan masukan baru, di antaranya mengenai asuransi otomobil. Asuransi jenis ini belum ada di Indonesia.

"Bahkan dalam draf RUU Perasuransian yang akan kita bahas pun belum tercantum jenis asuransi seperti ini. Padahal ini sangat faktual dengan kondisi kita saat ini, di mana pertumbuhan kendaraan begitu tinggi," kata Harry kepada JurnalParlemen, Jumat (24/5) lalu.

Terkait asuransi otomobil, tambah Harry, anggota Komisi XI setuju untuk memasukkannya dalam RUU Perasuransian. "Kita berharap centang-perenang di lalu lintas tidak akan terjadi lagi," tandasnya.

Ia memaparkan asuransi otomobil itu nantinya terkait dengan rating sopir. Misalnya, untuk sekali menabrak, preminya asuransinya naik, dan jika dua atau tiga kali menabrak izin mengemudinya dicabut. Begitu pula jika mengemudikan kendaraan melebihi aturan kecepatan yang sudah ditetapkan, maka preminya naik. 

Diposting 06-11-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Kepulauan Riau
Partai: Golkar