Anggota DPR yang terbukti terlibat kasus hukum, khususnya korupsi, ternyata masih memiliki hak untuk mendapat dana pensiun. Padahal seharusnya mereka tak laik membebani anggaran negara dengan mendapat dana pensiun.
"Seharusnya dicantumkan di pasal-pasal Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD-red) orang yang melakukan kejahatan dalam bentuk korupsi dipecat dengan tidak terhormat dengan begitu tidak dapat apa-apa. Kalau perlu tidak usah diberikan dana pensiun!" kata koordinator investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, kepada detikcom, Kamis (7/11/2013).
Setidaknya ada 7 anggota dewan yang terlibat kasus korupsi namun masih mendapatkan hak dana pensiun salah satunya yakni Nazaruddin, yang tersangkut pada kasus Wisma Atlet.
"Kalau masih dapat dana pensiun berarti secara kelembagaan berarti DPR masih menghormati para koruptor," ungkapnya.
Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan menuturkan pensiun bagi anggota DPR yang mundur sebelum divonis korupsi telah diatur dalam Pasal 12 hingga 21 UU No 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Adminstrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Trimedya mengatakan jika hak uang pensiun tak ada sangkutannya dengan status hukum anggota DPR. Ia bersandar pada Keppres yang mengatur mengenai status pemberhentian pejabat negara.