Badan Kehormatan DPR tak bisa berbuat apa-apa terkait anggota DPR terpidana kasus korupsi yang tetap mendapat uang pensiun seumur hidup. Ini karena Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengatur seluruh mantan anggota DPR berhak menerima uang penisun.
“Kami hanya melaksanakan aturan dan UU MD3. Ini urusan administrasi negara,” kata anggota BK DPR Ali Maschan Moesa. Para anggota DPR yang terjerat korupsi itu tetap menikmati uang pensiun selama mengundurkan diri dan tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR.
Ali Machsan Moesa mengatakan, rata-rata anggota DPR yang terjerat perkara hukum buru-buru mengundurkan diri sebelum dipecat dengan tidak hormat. Untuk itu saat ini DPR tengah merevisi UU MD3. Tetapi Ali tidak tahu apakah soal dana pensiun ini termasuk pasal yang direvisi atau tidak.
“Kalau ada LSM yang akan memberikan masukan, masih bisa. Revisi UU ini belum masuk program legislasi nasional sehingga teman-teman LSM yang mau berikan masukan, kami persilakan,” kata Ali.
Ali menyadari aturan dana pensiun bagi anggota DPR harus diperketat. Misalnya, anggota Dewan yang mengundurkan diri karena kasus korupsi tak perlu lagi mendapat dana pensiun meskipun belum dipecat secara tidak hormat.
Beberapa anggota DPR terpidana korupsi yang menerima dana pensiun semur hidup misalnya, Panda Nababan dari Fraksi PDIP yang menjadi terpidana kasus cek pelawat, Arsyad Syam dari Fraksi Demokrat yang menjadi terpidana kasus proyek pengadaan PLTD Sungai Bahar Jambi tahun 2004, Wa Ode Nurhayati dari Fraksi PAN yang menjadi terpidana kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah, dan Muhammad Nazarudin dari Fraksi Demokrat yang menjadi terpidana kasus Wima Atlet.
Sementara anggota DPR yang akan dipecat secara tidak hormat tapi mengundurkan diri sebelum putusan adalah Arifinto dari Fraksi PKS yang terkena kasus menonton video porno saat sidang paripurna DPR, dan Ketua Fraksi Gerindra Widjono Hardjanto yang suka membolos. “Semua anggota DPR ini berhak mendapat pensiun,” kata Ali.
Sementara untuk Zulkarnaen Djabar dari Fraksi Golkar yang merupakan terdakwa kasus Alquran, dan Angelina Sondakh dari Fraksi Demokrat yang menjadi terpidana kasus pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenporabelum, belum dipecat sebagai anggota DPR karena kasus hukumnya masih berjalan. Keduanya kini berstatus diberhentikan sementara sebagai anggota DPR. “Djabar dan Angelina dapat gaji pokok. Menungu keputusan tetap MA nanti,” kata Ali.