Anggota DPR yang dipecat karena divonis bersalah dalam kasus hukum mestinya tak dapat menikmati uang pensiun. Tapi, ia masih bisa menikmati duit pensiun bila undur diri sebelum diberhentikan secara tidak hormat oleh Badan Kehormatan.
Masalahnya, anggota DPR yang terjerat kasus hukum itu pintar mengakali aturan. Mereka mundur dulu sebelum dipaksa angkat kaki dari Senayan. Jadinya, sesuai aturan, mereka tetap berhak menerima uang pensiun seumur hidup. Besarannya lumayan, 75 persen gaji pokok.
"Akhirnya keputusan BK menjadi tidak berlaku karena mereka mundur duluan," kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Ali Maschan Moesa di Jakarta, Kamis (7/11).
Mereka yang berhasil mengakali aturan uang pensiun antara lain, Arifinto (Fraksi PKS, mundur setelah kedapatan nonton pornografi saat sidang), Panda Nababan (PDIP), Arsyad Syam, Muhammad Nazaruddin (Demokrat), dan Wa Ode Nurhayati (PAN), yang mundur karena terjerat kasus korupsi. Sementara Widjono Hardjanto (Gerindra) mundur dari Senayan setelah disorot sebagai tukang bolos.
Ali Maschan mengaku tak kaget mereka masih menikmati dana pensiun. Ia hanya bisa pasrah karena kewenangan BK terbatas. Alat kelengkapan DPR itu hanya bisa menjalankan aturan UU MD3 yang memang memberi hak bagi mereka untuk menerima dana pensiun.
"Ini urusan administrasi negara. Belum turun suratnya, padahal sudah kita putuskan. Tapi memang, perlu ada catatan bahwa kalau anggota DPR mundur karena kasus korupsi tidak perlu dikasih dana pensiun," kata politisi PKB ini.