Koruptor masih terima pensiunan dari DPR

sumber berita , 07-11-2013

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudho Husodo mengatakan, anggota DPR yang terseret kasus korupsi masih diperbolehkan mendapatkan dana pensiun dari DPR asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satu syaratnya adalah anggota yang terseret kasus korupsi itu harus mengundurkan diri dan tidak mendapatkan status diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau sesorang diberhentikan tidak dengan hormat, tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri dapat pensiun," ujar Suswono, di Jakarta, hari ini.

Dia mengemukakan, para anggota DPR yang terseret kasus korupsi bisa saja mendapatkan dana pensiun jika mereka telah mengambil sikap mundur sebelum ada keputusan BK DPR soal statusnya di DPR.

Jika hal itu dilakukan, BK tidak bisa melarang anggota tersebut untuk mendapatkan dana pensiun dari DPR. "Yang jadi masalah, adalah anggota DPR terlibat pelanggaran etika berat, diproses di BK, menunggu vonis, yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya.

Suswono menjelaskan, hingga saat ini sudah ada tujuh anggota DPR yang sedang diproses BK DPR, namun ada di antaranya sudah menyatakan mengundurkan diri sebelum ada keputusan dari BK.

Anggota DPR yang mengundurkan diri di antaranya, Muhammad Nazarudin dan Wa Ode Nurhayati. Nazarudin sendiri saat ini sudah menjadi terpidana kasus korupsi wisma atlet, sementara Wa Ode terkait kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Diposting 08-11-2013.

Dia dalam berita ini...

Siswono Yudo Husodo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah I
Partai: Golkar