Koruptor tak layak dapat pensiun, kata Hanura

sumber berita , 07-11-2013

Koruptor tidak layak mendapatkan fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun. Begitu ditegaskan Ketua Fraksi Hanura DPR RI Sarifuddin Sudding, terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa beberapa anggota DPR RI yang terlibat kasus korupsi tetap mendapatkan uang pensiun dari negara.

"’Terlepas dari mekanisme yang ada di DPR RI, saya menegaskan bahwa seharusnya seorang koruptor tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun dari negara. Alasannya, mereka sudah merugikan rakyat dan negara dengan melakukan korupsi," kata Sudding kepada wartawan, hari ini.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Uang pensiun diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis sebagaimana diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp4,2 juta. Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat.

Menurut Sudding, jika mekanisme yang ada di DPR RI memungkinkan bagi koruptor untuk mendapatkan uang pensiun, maka mekanisme tersebut harus bisa diubah, karena aturan tersebut menyakiti hati rakyat Indonesia.

"Fraksi Hanura akan mengusulkan agar mekanisme yang ada di DPR RI maupun lembaga negara yang lain dalam hal pemberian uang pensiun bisa diubah. Hal ini untuk mengantisipasi agar para koruptor tidak memperoleh fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun. Sebab pemberian uang pensiun pada koruptor sangat menyakiti hati rakyat," tandas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi tengah ini.

Lebih jauh Sudding menyetujui upaya pemiskinan koruptor untuk memberikan efek jera. Salah satu langkah pemiskinan tersebut adalah dengan tidak memberikan semua fasilitas negara, yang semula diperoleh para koruptor.

"Untuk memberikan efek jera, seorang koruptor harus dimiskinkan, salah satunya dengan tidak memberikan semua fasilitas negara yang sebelumnya dia peroleh, termasuk uang pensiun. Upaya ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lain, agar tidak coba-coba melakukan korupsi," demikian Sudding.

Diposting 08-11-2013.

Dia dalam berita ini...

Syarifuddin Sudding

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sulawesi Tengah
Partai: Hanura