BK DPR Diminta Copot Anggota Dewan Koruptor

sumber berita , 08-11-2013

Ketua DPR Marzuki Alie menyayangkan keputusan atas pemberian gaji dan uang pensiun kepada pejabat negara dan anggota DPR yang terjerat kasus tindak kejahatan korupsi.

Untuk itu, Ia meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPR mengkaji anggota dewan yang sudah terpidana kasus korupsi. Menurutnya, jika sudah terbukti melanggar kode etik, maka BK DPR harus segera mencopot anggota dengan tidak hormat.

"Ada solusi seharusnya yang ditempuh, yaitu BK melakukan penyidikan, kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," kata Marzuki, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Marzuki menambahkan, sejatinya pemberhentian anggota dewan itu atas dasar keputusan pengadilan yang sudah inkrah.

"Maka mereka diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak mendapat pensiun," tegas Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Diketahui, sejumlah pejabat negara dan Anggota DPR yang terpidana kasus korupsi masih menerima gaji dari negara.

Diposting 08-11-2013.

Dia dalam berita ini...

Marzuki Alie

Anggota DPR-RI 2009-2014 DKI Jakarta III
Partai: Demokrat