Aturan Dana Pensiun Pejabat Masih Ramah Koruptor

sumber berita , 07-11-2013

Undang-undang yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara belum sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. Sementara sistem yang berjalan di negeri ini terlalu kaku pada aturan tanpa mendahulukan konteks kepentingan lebih besar.

Walhasil, para pejabat yang dihukum pidana korupsi masih tetap menikmati gaji dan uang pensiun. "Tentu ini sangat ironis dan anakrostik, menyalahi semangat zaman," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari di Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut politisi Golkar ini, peraturan yang dibikin di Indonesia memang bersemangat antikorupsi. Tapi, pelaksanaanya masih sangat ramah koruptor. Inilah salah satu yang mengganjal upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Perlu langkah terobosan agar pendekatan legal formal untuk menghadapi koruptor ditinggalkan.

"Sistem kita memang ramah korupsi. Harus ada keberanian untuk mencabut hak-hak yang dimiliki para pelaku korupsi, seperti hak gaji, uang pensiunan, dan kemudah-kemudahan lainnya itu," ujarnya.

Konkretnya, UU yang masih ramah koruptor harus direvisi. Langkah awalnya, hak-hak istimewa para koruptor seperti uang pensiun dan sebagainya dicabut. Soalnya, "Susah kita bilang antikorupsi tapi pelaku korupsi malah terus digaji."

Rabu (6/11), Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudho Husodo mengatakan, anggota Dewan yang dipecat atau tersangkut pelanggaran etik berat tidak dapat dana pensiun. Sementara yang mengundurkan diri tetap dapat dana pensiun. Masalahnya, ada anggota Dewan yang sudah mundur dan sedang menunggu vonis pidana korupsi tapi masih tetap dapat pensiun. Sedikitnya ada tujuh orang legislator yang masih dapat dana pensiun.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Diposting 08-11-2013.

Mereka dalam berita ini...

Siswono Yudo Husodo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah I
Partai: Golkar

Hajriyanto Y. Thohari

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah IV
Partai: Golkar