Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sidarto Danusubroto, mendukung usulan perubahan aturan tentang uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengundurkan diri. Menurut dia, anggota Dewan yang melanggar etika berat dan kemudian mundur sebelum dipecat Badan Kehormatan Dewan sebaiknya tidak diberi uang pensiun (baca: Sudah Korupsi, Dapat Pensiun).
Peneliti Indonesian Corruption Watch, Abdullah Dahlan, juga menilai pemberian pensiun bagi anggota Dewan yang dipidana korupsi itu sangat aneh. "Pensiun itu penghargaan buat pengabdian seseorang. Masak, korupsi itu pengabdian?" kata dia. Mereka rata-rata menerima uang pensiun Rp 4,2 juta per bulan. Selengkapnya lihat Koran Tempo edisi hari ini. Versi online-nya sila klik di sini versi web langganan, di sini untuk versi iPad, dan untuk versi PDF eceran sila ke Tempo Store.
Siapakah mereka? Ada tujuh orang yang terkategori pensiunnya bermasalah. Berikut ini enam di antaranya:
1. M. Nazaruddin
Fraksi: Partai Demokrat
Kasus: Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet Jakabaring.
Vonis: 7 tahun penjara
2 . As’ad Syam
Fraksi: Partai Demokrat
Kasus : Korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga diesel senilai Rp 4,5 miliar ketika menjabat Bupati Muaro Jambi periode 1999-2004.
Vonis: 4 tahun penjara
3. Panda Nababan
Fraksi: PDI Perjuangan
Kasus: Menerima suap cek pelawat Rp 1,45 miliar dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Vonis: 17 bulan penjara
4. Wa Ode Nurhayati
Fraksi: Partai Amanat Nasional
Kasus: Menerima gratifikasi Rp 6,25 miliar terkait dengan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar di rekeningnya sejak 2010-2011.
Vonis: 6 tahun penjara
5. Mujiono Haryanto
Fraksi: Gerindra
Kasus: Kerap bolos rapat paripurna.
6. Arifinto
Fraksi: Partai Keadilan Sejahtera
Kasus: Menonton video porno saat sidang paripurna.