Putusan Pengadilan Bisa Anulir Tunjangan Pensiun Bagi Koruptor

Kontroversi tentang uang pensiun bagi mantan anggota DPR RI yang menjadi narapidana kasus korupsi terus bergulir. Kali ini anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan dana pensiun bagi anggota DPR yang terlibat korupsi dapat dicabut lewat putusan pengadilan.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.

Menurut Yani, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD ( MD3) masih memiliki celah yang memungkinkan untuk para anggota DPR yang terlibat korupsi untuk mendapatkan dana pensiun.

Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa meskipun Undang-Undang MD3 telah mengalami perbaikkan, tetap harus ada peran hakim yang berani untuk memberikan putusan untuk mencabut hak berupa dana pensiun tersebut. “Hakim harus menambah hukumannya bahwa si terpidana hukumannya ditambah yaitu pencabutan hak-hak terpidana korupsi berupa dana pensiun dan remisi,” ujar Ahmad Yani.

Ditegaskannya bahwa pengadilan akan lebih mudah menjatuhkan putusan tersebut karena hak dana pensiun merupakan hak dasar yang hanya dapat dicabut oleh pengadilan.

Pada bagian lain, Ahmad Yani menuturkan bahwa sesungguhnya para anggota DPR yang menjadi terpidana korupsi dan mendapatkan hak dana pensiun itu juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan. “Sebelum inkracht para calon terpidana ini sudah mengundurkan diri, itu merupakan bentuk berhenti bekerja secara terhormat sehingga mereka masih bisa mendapatkan haknya,” kata Ahmad Yani.

Bahwa berdasarkan UU MD3, anggota dewan yang berhenti dari jabatannya secara terhormat masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun. Permasalahan muncul karena hampir semua anggota dewan yang terlibat kasus korupsi melakukan pengunduran diri sebelum pengadilan menjatuhkan putusan final atau inkracht.

“Dalam Undang-Undang MD3 menyatakan kalau anggota diberhentikan dengan tidak hormat maka dia tidak akan mendapatkan hak-haknya. Ini kan mereka mengundurkan diri berarti berhenti dengan terhormat,” ujarnya.

Oleh sebab itu dia berharap Undang-Undang MD3 dapat diperbaiki dan dibarengi dengan keberanian hakim untuk menjatuhkan putusan dengan mencabut hak dana pensiun dan remisi dari terpidana kasus korupsi.

Diposting 14-11-2013.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Yani

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Selatan I
Partai: PPP