Wujudkan Swasembada Gula, Legislator Tuntut Kemendag Buktikan Komitmennya

Berita Dewan, 19-11-2013

Swasembada gula adalah program pemerintah. Karena program pemerintah, maka semua elemen pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus mendukung terwujudnya swasembada gula nasional.

“Dukungan Kemendag diantaranya adalah dengan mengawasi peredaran gula rafinasi agar jangan sampai bocor ke pasar,” ujar anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Habib Nabiel Almusawa.

Jika gula rafinasi masih bocor di pasaran, menurut dia, maka artinya Kemendag tidak serius mendukung program swasembada gula.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI) menilai Kementerian Perdagangan tak mampu mengawasi perembesan gula rafinasi (gula murni berkualitas tinggi berkadar abu dan belerang mendekati nol) yang beredar bebas di pasaran. Gula rafinasi yang khusus diperuntukan bagi industri itu dilarang dijual di pasar bebas.

Ketua Umum APEGTI, Natsir Mansyur menyebutkan, gula konsumsi produksi petani di pasar harganya jatuh dibawah HPP yakni Rp 8.500 per kg. Padahal tadinya Rp 9.500 per kg. Hal ini karena ada perembesan gula rafinasi yang harganya Rp 8.000 per kg, sehingga gula petani tidak laku bahkan tidak terserap pasar.

Jika kondisi seperti itu terus dibiarkan, maka hal itu bakal menyebabkan jatuhnya harga gula konsumsi yang diproduksi petani lebih dalam lagi akibat kesulitan bersaing di pasaran. Jatuhnya harga gula merupakan disinsentif bagi petani tebu. Para petani tebu merugi dan jelas akan terpukul dengan kondisi ini.

Di musim berikutnya, kata Nabiel, para petani akan jera menanam tebu dan memilih untuk mengganti dengan tanaman lain yang lebih menguntungkan. “Jika semua petani tebu berfikir demikian, maka program swasembada gula akan gagal,” tandasnya.

Oleh karena itu, Kemendag diminta untuk segera mengantisipasi hal tersebut. ”September lalu Kemendag melakukan audit gula rafinasi industri yang bocor ke pasar. Buka hasil audit tersebut dan tindak tegas semua pelaku yang memasukkan gula rafinasi tersebut ke pasar agar menimbulkan efek jera kepada calon pelaku lainnya”, ujarnya.

Tindak Produsen Nakal

Secara terpisah, Ketua Panita Kerja (Panja) Gula DPR RI, Aria Bima, mendesak pemerintah segera menindak produsen gula rafinasi nakal yang menjual gula rafinasi berbahan baku raw sugar ke pasar gula konsumsi.

“Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Departemen Perdagangan, harus memberi sanksi tegas. Dalam jangka pendek, pemerintah bisa memberi sanksi pengurangan kuota impor bahan baku (raw sugar) untuk gula rafinasi,” katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, gula rafinasi mestinya hanya boleh dijual kepada industri makanan dan minuman (mamin). Bahkan sekitar 75 persen produksi gula rafinasi harus dijual langsung kepada industri mamin dan sekitar 25 persen disalurkan melalui distributor terdaftar. Distributor ini pun harus memiliki konsumen industri mamin UMKM yang jelas dan terdaftar, dengan sepengetahuan RT/RW.

Sementara itu, anggota Komisi VI dari Fraksi PAN A Muhajir menyatakan bahwa bocornya gula rafinasi ke pasar gula konsumsi bersamaan dengan datangnya musim giling saat ini jelas-jelas akan memukul gula produksi dalam negeri.

Menurut legislator dari dapil Jabar XI (meliputi Garut dan Tasikmalaya) itu, gula rafinasi mendapat fasilitas bebas bea masuk untuk bahan bakunya yang diimpor, sehingga bisa dijual dengan harga lebih murah. Sementara gula petani tebu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. “Dengan demikian, bocornya gula rafinasi ke pasar umum tersebut sangat tidak adil bagi petani tebu,” demikian Muhajir.

Diposting 20-11-2013.

Mereka dalam berita ini...

A. Muhajir

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat IX
Partai: PAN

Nabiel Al Musawa

Anggota DPR-RI 2009-2014 Kalimantan Selatan II
Partai: PKS

Aria Bima

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah V
Partai: PDIP